Namlea , Faktaonenews.com –
Pengangkatan Rahmawati Dafrullah sebagai Penjabat Kepala Desa (Kades) Namlea oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, kini menjadi pembahasan serius di kalangan aktivis.
Pasalnya, Rahmawati Dafrullah yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Kaki Air itu terindikasi terlibat dalam dugaan kasus penyalahgunaan anggaran dana desa atau alokasi dana desa (DD/ADD) Tahun 2021 senilai Rp 488 juta.
Terkait kasus tersebut, Rahmawati dituntut untuk melakukan pengembalian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 200 juta.
Pengurus Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Buru, Sahrul Awan, sesalkan sikap Pemkab Buru terkait pengangkatan Rahmawati Dafrullah jadi Pj Kades Namlea.
“Sepertinya sudah tidak ada lagi pegawai yang memiliki potensi atau kualitas di pemerintahan, sehingga Pemkab Buru kembali menggangkat seseorang yang pernah tersandung hukum terkait persoalan angaran DD/ADD Tahun 2021,” ungkap Sahrul, Selasa (10/2/2026).
Dia menjelaskan, harusnya PJ Kades yang diangkat dari PNS itu harus memenuhi persyaratan, seperti, berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa.
“Sesorang yang diduga pernah terlibat korupsi biasanya gugur dalam syarat integritas. Ditambah lagi sepanjang 6 bulan berjalan Desa Namlea suda tiga kali melakuka pergantian Pj Kades Namlea,” ujarnya.
Sahrul berharap, Pemda Buru secepatnya melakukan pemelihan Kades devenitif di desa yang masi berstatus Pj.
“Pemda Buru bisa tunjau kembali pengangkatan Pj Kades Namlea saat ini yang pernah tersandung hukum Tahun 2021 di Desa Kaki Air,” pungkasnya.
Diketahui, masyarakat Desa Kaki Air, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku, pernah melaporkan Rahmawati Dafrullah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, pada Tahun 2024 lalu, terkait dugaan peyalahgunaan anggaran DD/ADD.
Yang mana anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan lapangan futsal, meskipun dananya diduga sudah cair 100 persen, namun progres pekerjaan belum selesai.
(Us. T)