Bekasi faktaonenews.com –
Tragedi meninggalnya bocah 9 tahun di Tarumajaya kini tak hanya menyisakan duka, namun juga memicu sorotan tajam terhadap pengawasan lalu lintas di kawasan tersebut.

Ketua Pemuda Pancasila PAC Tarumajaya Bagus Dwi Roosandhi menilai kejadian ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Jam operasional kendaraan industri harus diatur. Jangan sampai kendaraan besar bebas melintas di jam-jam warga yang sibuk, apalagi saat anak-anak berangkat sekolah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya kehadiran pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi di wilayah Tarumajaya. Menurutnya, hingga kini hampir tidak pernah ada penertiban terhadap kendaraan industri yang diduga kerap melanggar aturan.
Hal senada juga diarahkan kepada aparat Kepolisian Lalu Lintas yang dinilai belum maksimal melakukan pengawasan di lapangan.
“Ini bukan kejadian pertama yang berisiko. Tapi pengawasan seolah-olah tidak pernah ada. Sebenarnya siapa yang bertanggung jawab?” menambahkan.
Siapa yang Berwenang?
Dalam aturan di Indonesia, pengelolaan dan pengawasan lalu lintas melibatkan beberapa pihak:
– *Kepolisian Republik Indonesia (Polri)*
Berwenang dalam penegakan hukum lalu lintas, seperti penindakan pelanggaran, pengaturan arus, hingga penanganan kecelakaan.
– *Dinas Perhubungan (Dishub)*
Bertugas dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk pengaturan jam operasional kendaraan berat, rambu, serta pengawasan angkutan.
– *Pemerintah daerah*
Memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan lokal, seperti mengatur jam operasional truk di wilayah tertentu.
Artinya, permasalahan ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan membutuhkan koordinasi serius antara Dishub, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Tragedi ini kini menjadi lebih dari sekedar kecelakaan. Ia berubah menjadi cermin dari lemahnya pengawasan dan penataan lalu lintas di wilayah yang terus berkembang.
Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan kembali terulang (Didik)
