POLSEK NAMLEA AMANKAN 160 LITER SOPI DI DESA JAMILU DAN SANLEKO

HomeUncategorized

POLSEK NAMLEA AMANKAN 160 LITER SOPI DI DESA JAMILU DAN SANLEKO

Namlea, faktaonenews.com

Polsek Namlea mengamankan 160 liter minuman keras jenis sopi milik warga di Desa Jamilu dan Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Pengamanan dilakukan saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan pada Sabtu pagi.

Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan bahwa sopi yang diamankan berasal dari tempat penyulingan milik warga di kedua desa. Barang bukti dikemas dalam 32 jerigen dengan kapasitas masing-masing 5 liter.

Selama patroli, pemilik penyulingan hanya diberikan teguran dan peringatan. Hal ini karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 316, baru ditetapkan pada Januari 2026 dan masih dalam tahap sosialisasi.

Dalam kegiatan yang sama, petugas juga membongkar arena sabung ayam dengan cara dibakar. Saat tim patroli tiba, para pelaku sabung ayam sudah melarikan diri.

Patroli ini merupakan perintah Kapolres Buru untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat di Desa Jamilu dan Sanleko. Polisi menyosialisasikan aturan dalam KUHP terbaru, khususnya Pasal 316 yang mengatur sanksi bagi orang yang mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban. Pelanggaran dapat dikenai pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda hingga Rp10 juta.

Masyarakat diajak untuk bersama menjaga keamanan lingkungan. Warga juga diimbau menghindari balap liar, tindakan kriminal, penyalahgunaan minuman keras, narkoba, perjudian, dan prostitusi karena berdampak pada hukum, sosial, dan kesehatan.

Selain itu, warga diminta tidak mudah percaya pada informasi hoaks yang dapat memicu gangguan keamanan. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar.

Patroli KRYD di wilayah Polsek Namlea telah berlangsung sejak 12 Januari 2026. Selama kegiatan tersebut, polisi telah mengamankan total 260 liter sopi, termasuk dari wilayah Kota Namlea.

(Us.T)