Tangerang, faktaonenews.com –
Dugaan praktik lepas tangkap dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Karawaci, Tangerang, menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai proses penanganan perkara tersebut kurang transparan dan meminta aparat penegak hukum bertindak sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat Polsek Karawaci dikabarkan mengamankan dua pria terduga pelaku narkotika pada Selasa (12/05/2026).
Kedua pria tersebut diketahui berinisial ASS dan SA, warga Mauk, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan di kawasan Tanjakan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang disebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi disebut menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,5 gram. Namun, menurut informasi dari masyarakat serta sumber internal, kedua terduga pelaku diduga telah dilepaskan kembali pada Kamis (14/05/2026) tanpa adanya penjelasan resmi terkait status hukum maupun kelanjutan proses penyidikan.
Salah satu sumber menyebut sempat ada dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta per orang. “Awalnya ada dugaan diminta Rp50 juta per orang,” ujar sumber berinisial AS.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan transaksi uang senilai Rp39 juta yang disebut-sebut melibatkan tujuh orang guna memengaruhi proses hukum. Dugaan tersebut memicu keprihatinan publik dan mendorong desakan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.
Sementara itu, sejumlah media online telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Melalui pesan WhatsApp pribadinya, Panit Reskrim Polsek Karawaci membantah adanya penangkapan tersebut serta menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh anggota.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polsek Karawaci terkait dugaan tersebut. (Dedy/Tim)
