Bekasi, faktaonenews.com –
Polemik sengketa lahan Perumahan Permata KIA Residence 2 kian memanas setelah pihak yang mengatasnamakan pemilik sah tanah, Yohanes Stanley, melayangkan somasi kepada developer PT Sinar Bakti Wahyuni dan warga penghuni perumahan untuk segera mengosongkan serta membongkar bangunan dalam waktu tujuh hari.
Surat somasi bernomor 004/05/SOMASI/2026 tertanggal 4 Mei 2026 itu memicu keresahan besar di kalangan konsumen. Warga yang telah membeli rumah secara resmi merasa terancam kehilangan tempat tinggal mereka.

Dalam somasi tersebut, Yohanes Stanley dan Raycent Antonius Stanley mengklaim sebagai pemilik sah sejumlah bidang tanah di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang disebut dimiliki pihaknya.
Mereka menyebut lahan tersebut kini telah berdiri bangunan Perumahan Permata KIA Residence 2 dan ditempati warga. Pihak pengklaim menilai pembangunan dan penguasaan lahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pemilik sah.
“Bahwa tindakan pengalihan hak, penjualan maupun pembangunan di atas lahan milik orang lain tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum,” demikian salah satu isi somasi.
Dalam surat itu, pihak Yohanes Stanley meminta seluruh aktivitas pembangunan dan transaksi dihentikan serta meminta pengosongan lahan berikut pembongkaran bangunan dalam waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima. Mereka juga mengancam akan membawa perkara tersebut ke jalur pidana maupun perdata apabila somasi tidak diindahkan.
Setelah somasi dilayangkan, David Stanley selaku putra Yohanes Stanley menyatakan keluarganya hanya menuntut hak atas tanah yang diklaim milik mereka.

“Kami hanya menuntut hak. Kenapa tanah kami tiba-tiba berpindah tangan dan sekarang sudah berdiri perumahan,” ujar David Stanley.
David juga menyebut pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya guna mengusut proses peralihan lahan yang dipermasalahkan.
Namun di sisi lain, pihak developer melalui kuasa hukumnya membantah memiliki hubungan hukum dengan persoalan yang diklaim dalam somasi tersebut.
Kuasa hukum developer, NOVEL, S.H., M.H., dari Elang Nusantara Law Firm, yang bertindak untuk dan atas nama Sarwoko berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/SK-EN/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026, menyatakan pihaknya telah menerima somasi dari Yohanes Stanley.
Dalam jawaban somasi, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa apa yang disampaikan dalam isi somasi tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan klien mereka.
“Bahwa apa yang telah disampaikan oleh saudara dalam isi surat somasi tersebut tidak ada hubungan hukum dengan klien kami,” tulis kuasa hukum developer dalam surat jawabannya.
Pihak developer juga menjelaskan bahwa proses dasar kepemilikan tanah yang dimiliki klien mereka telah melalui tahapan verifikasi berjenjang mulai dari pemerintah setempat hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta dibantu notaris sebagai pejabat yang mengadministrasikan transaksi jual beli tanah secara sah.

Kuasa hukum developer juga meminta pihak pengklaim memahami proses kepemilikan tanah secara hukum dan memastikan letak objek tanah berdasarkan pengukuran resmi dari BPN yang didampingi pemerintah setempat.
Selain itu, pihak developer berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara bijaksana dan tidak melanggar ketentuan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
Di tengah polemik yang terus berkembang, Bagus DR selaku salah satu konsumen Perumahan Permata KIA Residence 2 menyatakan pihak warga juga akan mengambil langkah hukum.
Bagus mengaku akan melaporkan Yohanes Stanley atas dugaan penyerobotan tanah karena warga merasa menjadi korban dalam konflik yang belum jelas ujungnya.
“Developer sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan ini bukan lagi menjadi wewenang mereka karena surat-surat sudah dipecah. Tapi di sisi lain warga malah mendapat somasi pengosongan. Kami sebagai konsumen jadi bingung dan merasa ditinggalkan,” ujar Bagus DR.
Bagus juga menyebut dirinya telah menerima surat kuasa dari 12 warga penghuni untuk melakukan langkah hukum dan pendampingan dalam perkara tersebut. Dari sekitar 20 warga yang sudah tinggal di kawasan itu, masih ada delapan warga lainnya yang belum memberikan kuasa.
“Sampai sekarang saya belum tahu alasan delapan warga lainnya belum memberikan kuasa,” katanya.
Bagus menambahkan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan developer apabila di kemudian hari terbukti klaim kepemilikan tanah dari pihak Yohanes Stanley benar secara hukum.
“Kalau nantinya memang terbukti pihak Yohanes Stanley yang benar, tentu kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap developer karena konsumen merasa dirugikan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah dan perlindungan konsumen perumahan. Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan segera turun tangan agar konflik tidak berkembang menjadi sengketa sosial yang lebih luas.
( BDR )
