Faktaonenews.com, Jakarta Barat
Proyek pembangunan lapangan padel atau lapangan tenis yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat menjadi sorotan warga setelah diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)*, yang merupakan syarat legal dalam setiap kegiatan pembangunan.
Berdasarkan pantauan tim investigasi media fakta di lapangan, pembangunan telah berjalan beberapa minggu atau beberapa bulan, seolah olah pemerintahan daerah tutup mata, namun tidak terlihat *papan informasi proyek* dan tidak ada dokumen PBG yang terpampang. Tim awak media mempertanyakan legalitas proyek tersebut dan menilai pelaksanaan pembangunan tidak transparan.
“Kami sebagai warga tidak pernah diberi informasi soal izin atau dampak lingkungannya. Jangan sampai bangunan berdiri tanpa izin dan nanti malah menimbulkan masalah ke depannya,” ujar E warga, salah satu tokoh lingkungan.
Saat di wawancara tim investigasi media fakta di lokasi proyek pembangunan futsal, ketemu sama mandor bernama RUDIANYANTO yang mengaku sebagai mandor pekerja, saat di konfirmasi, “pak jangan tanya saya langsung aja yang ngurus perizinan owner pak, tapi saya gak punya nomor owner, yang saya punya yang dekat owner namanya bapak KRISNA,-“‘ ujar yanto.
Salah satu tim faktaonenews langsung komunikasi sama bapak KRISNA yang dekat owner, saat di informasi lewat pesan WhatsApp dan telepon tidak ada respon.
Tim faktaonenews akan langsung berkomunikasi dan laporkan ke pihak kelurahan kalideres dan kecamatan kalideres atau tata ruang yang ada di kecamatan, satpol pp jakarata barat, yang tengah mengkaji status perizinan proyek tersebut, jika terbukti tidak memiliki PBG, maka pembangunan tersebut, dapat di kena sanksi pp No 16 tahun 2021 tentang bangunan Gedung, termasuk penghentian sementara dan pembongkaran.,-”
budi.s