Buru, Faktaonenews.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru pada Pilkada 2024. Penetapan pasangan calon dilaksanakan dalam rapat pleno tertutup yang dihadiri 5 komisioner di kantor KPU, Minggu, (22/9/2024).

“Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilalukan melalui rapat pleno tertutup yang hanya dihadiri oleh 5 komisioner KPU. Hal ini sesuai PKPU nomor 10 tahun 2024 pasal 120 tentang pencalonan”, ujur ketua KPU Walid Aziz.

Kata Walid, 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah dinyatakan memenuhi syarat dan telah dilakukan uji publik.
Penetapan 4 pasangan calon tertuang dalam berita acara nomor 175/PL.02.3.Pu/8104/2024.

4 pasangan calon tersebut adalah;
1. Amustafa Besan dan Hamsa Buton
2. Ikram Umasugi dan Sudarmo.
3. Muhamad Daniel Rigan dan dr. Harjo Udanto Abukasim
4. Aziz Hentihu dan Gadis Siti Nadia Umasugi.

(US.T)