Jakarta, Faktaonenews.com
Gencar Sosialisasi: Mulai 1 Agustus 2026, Pemilahan Sampah Wajib Dilakukan, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi pemilahan sampah ke seluruh lapisan masyarakat, seiring diberlakukannya kebijakan baru mulai 1 Agustus 2026. Pada tanggal tersebut, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hanya akan menerima sampah jenis residu saja, dan sampah yang masih tercampur tidak lagi diizinkan masuk ke lokasi pembuangan akhir.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, yang bertujuan mengubah pola pengelolaan sampah dari sistem lama “Kumpul – Angkut – Buang” menjadi “Kumpul – Pilah – Olah”, sekaligus menghentikan praktik pembuangan terbuka atau open dumping yang sudah berjalan puluhan tahun .
Maka dari itu Lurah Pegadungan Anugerah S. Susilo, melakukan gencar sosialisasi untuk para masyarakat di wilayahnya agar semua dapat berjalan dengan lancar sesuai program.
Hadir dalam Acara sosialisasi pemilahan sampah Lurah Pegadungan, Purnama (LH), Ketua Rw.02 (Hermawan), Ketua LMK (Zaenal), Ketua Rt.06 (Mulyadi), Para Pendamping LH serta Para Kader Dasawisma, Jumantik, PKK Rw.002.
Di wilayah Kelurahan Pegadungan, sosialisasi dan pelatihan teknis kepada warga, pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) digencarkan secara intensif. Lurah Pegadungan, Anugerah Sholiha Susilo, menyatakan siap mendukung penuh kebijakan ini dan memastikan seluruh warga di wilayahnya paham serta siap menerapkannya.

Dalam Sambutanya Lurah Pegadungan mengatakan “Kami sudah membentuk tim pendamping di setiap RW. Melalui Para Kader Dasawisma, PKK dan Jumantik untuk menyampaikan kepada warga untuk membantu mengajarkan cara memilah, penggunaan wadah sesuai kode warna, serta cara menyerahkan sampah ke petugas atau Bank Sampah terdekat. Kami ingin Kelurahan Pegadungan menjadi salah satu wilayah yang tertib dan siap penuh saat aturan ini resmi berjalan nanti,” ungkap Anugerah dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Halaman Rt. 006 Rw.002 Minggu pagi ini.

Lebih lanjut Bapak Ahmad Purnama dari LH mewakili Kasatpel juga memberikan sosialisasi dan menegaskan, “sampah organik nantinya diharapkan diolah menjadi kompos di tingkat lingkungan, sampah anorganik bernilai ekonomi diserahkan ke Bank Sampah, sampah B3 dikumpulkan secara terpisah, dan hanya sisanya yang berupa sampah residu yang boleh dibuang.
“Kami minta dukungan semua warga. Jika semua berpartisipasi, volume sampah yang masuk ke Bantargebang bisa berkurang drastis, lingkungan bersih, dan bernilai ekonomi,” tambah Purnama.
(belmon)
