Jakarta, faktaonenews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) resmi membuka pendaftaran Beasiswa Talenta Indonesia Tahun 2026. Program ini menyediakan pendanaan pendidikan jenjang Sarjana (S1) di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.
Beasiswa Talenta Indonesia merupakan program yang didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bekerja sama dengan Kemendikdasmen. Calon pendaftar diwajibkan pernah meraih medali emas, perak, atau perunggu pada kompetisi yang diselenggarakan Puspresnas Kemendikdasmen.
Setiap peserta diperbolehkan memilih hingga tiga perguruan tinggi tujuan. Karena berada di bawah pendanaan LPDP, muncul pertanyaan mengenai mekanisme dan kewajiban penerima beasiswa (awardee) setelah menyelesaikan studi.
Kepala Puspresnas Kemendikdasmen, Maria Veronica Irene Herdjiono, memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa ketentuan pemberian beasiswa tetap merujuk pada regulasi LPDP, sementara Kemendikdasmen berperan dalam menyusun persyaratan seleksi.
“Pemberian beasiswa mengacu pada ketentuannya LPDP, kriterianya kita yang menentukan. Jadi, bahwa anak ini adalah juara Puspresnas, kemudian usia berapa, tujuan program studinya mana, itu Puspresnas punya keleluasaan untuk menentukan,” tutur sosok yang akrab dipanggil Irene itu dalam acara Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Hotel Santika, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (1/3/2026).
“Namun, tentang pembiayaannya dan tugas tanggung jawabnya kita mengikuti dari LPDP, karena sumber dananya dari sana, dari Dana Abadi Pendidikan,” sambungnya.
Ikuti Ketentuan LPDP
Lebih lanjut, Irene menjelaskan bahwa secara regulasi pendanaan, penerima beasiswa diwajibkan kembali ke Indonesia dan menjalankan masa pengabdian. Sebelumnya, masa pengabdian tersebut dihitung dengan skema 2N plus 1.
Akan tetapi, berdasarkan aturan terbaru, kewajiban pengabdian bagi penerima beasiswa LPDP kini menjadi 2N atau dua kali masa studi. Meski demikian, terdapat kemungkinan bagi penerima Beasiswa Talenta Indonesia untuk memperpanjang masa tinggal di negara tempat studi.
“Ada peluang apakah anak itu extend lagi, dikasih kesempatan 2 tahun atau 1 tahun atau 1,5 tahun untuk magang. Itu kita mengacunya (regulasi LPDP),” jelasnya.
Sementara itu, dalam buku panduan pendaftaran Beasiswa Talenta Indonesia tidak tercantum secara eksplisit kewajiban untuk kembali ke Indonesia. Tidak ditemukan pula surat pernyataan komitmen kembali ke Tanah Air sebagaimana yang berlaku pada beasiswa LPDP.
Saat dikonfirmasi mengenai kewajiban tersebut, pihak Kemendikdasmen menegaskan bahwa sebaiknya mengikuti regulasi yang berlaku di LPDP.
“Baiknya mengikuti ketentuan LPDP,” katanya usai dikonfirmasi ulang.
Diharapkan Memberi Kontribusi
Irene menyampaikan bahwa tahun 2026 menjadi tahun perdana pelaksanaan Beasiswa Talenta Indonesia. Ia menekankan komitmen pihaknya untuk memastikan talenta Indonesia tetap mampu memberikan kontribusi, di mana pun mereka menempuh pendidikan.
Puspresnas Kemendikdasmen juga memberikan pendampingan kepada para awardee sejak tahap seleksi hingga masa studi berlangsung. Irene mencontohkan kontribusi yang dapat diberikan ketika kembali ke Indonesia.
“Apakah melalui sharing pengalaman dengan adik-adik di Indonesia, memberikan motivasi-motivasi seperti itu,” tutur Irene.
Selain itu, kontribusi juga dapat diwujudkan melalui capaian prestasi selama menjalani studi. Menurutnya, pencapaian tersebut akan menjadi kebanggaan tersendiri karena menunjukkan konsistensi prestasi di tingkat internasional.
“Bahkan mereka di sana selama masa studi juga (bisa) tetap mencetak prestasinya. Pastinya akan membanggakan juga karena di mana pun mereka berada, mereka tetap terus ada catatan-catatan prestasinya,” jelas Irene.
Kemendikdasmen kembali menegaskan bahwa seluruh mekanisme beasiswa mengikuti aturan yang ditetapkan LPDP sebagai penyedia dana. Meski demikian, pihaknya tetap berharap para penerima beasiswa dapat kembali ke Indonesia dan berkontribusi bagi bangsa.
Penulis: KO & YA
