WARGA KECAMATAN KEMIRI MEMBAKAR SAMPAH SEMBARANGAN, TERANCAM SANKSI*

HomeUncategorized

WARGA KECAMATAN KEMIRI MEMBAKAR SAMPAH SEMBARANGAN, TERANCAM SANKSI*

Tangerang, faktaonenews.com

Aksi pembakaran sampah yang dilakukan warga di lingkungan Kecamatan Kemiri menjadi sorotan setelah diketahui melanggar peraturan yang berlaku. Kegiatan tersebut terjadi pada malam hari dan diketahui langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Kemiri.

Tindakan pembakaran sampah ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan merupakan pelanggaran hukum.

 

Dari keterangan warga RT.001/03 Bapak Dedy di temui tim media fakta menjelaskan bahwa “penyegahan pembuangan sampah sembarang dan pembakaran sangat mengganggu warga sekitar. Dan kami menghimbau kepada Camat lurah satpol PP. harus menindak para pelaku tersebut agar jera.” tandasnya

Pihak kecamatan menegaskan bahwa masyarakat yang tetap melakukan pembakaran sampah secara sembarangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

Pemerintah Kecamatan Kemiri mengimbau warga untuk mengelola sampah dengan cara yang ramah lingkungan dan memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah yang telah disediakan.

Penulis : Jef.G