Faktaonenews.com, Tangerang Selatan –
Pengurus Tangerang Youth Initiative mengapresiasi Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan yang menggagalkan peredaran narkoba berupa sabu seberat 40 Kg senilai Rp 80 M.
Ismail Tambunan selaku Co-Founder Tangerang Youth Initiative sangat mengapresiasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H terhadap penangkapan 3 (tiga) pelaku pengedar sabu seberat 40 kg tersebut.
“Kami apresiasi karena kita semua tahu bahwa dampak peredaran narkoba bisa menghancurkan generasi muda bangsa yang menjadi harapan masa depan agar lebih baik,” Ujar Ismail Tambunan
Ia mengatakan bahwa aksi cepat dan responsif Polres Tangerang Selatan merupakan wujud atensi Presiden Republik Indonesia dimana dalam Asta Cita point ke 7 tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, Satuan Reserse narkoba (Sat Narkoba) Polres Tangerang Selatan kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu.
“Komitmen terhadap pemberantasan peredaran narkoba ini harus terus dijalankan agar generasi muda bangsa Indonesia tidak lagi menjadi korban. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,”Ujar Ismail Tambunan.
Untuk diketahui, Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kami Tangerang Youth Initiative selalu terbuka untuk bersinergi dan bekerjasama dengan Polres Tangerang Selatan dalam hal pencegahan penggunaan narkoba khususnya bagi kalangan generasi muda.
“Kami juga memiliki keresahan terkait massifnya penggunaan narkoba di Tangerang Selatan khususnya, sehingga kami mendukung penuh apa pun yang dilakukan Polres Tangerang Selatan dalam hal pencegahan maupun penanggulangan” tutup Ismail.
*AzwarHrn