Jakarta, faktaonenwes.com
Banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin menjamur diwilayah kecamatan kalideres disaat ini, terbukti bahwa bangunan yang terletak di pergudangan Bismart yang beralamat di jalan 1 Maret , pegadungan, Rt 2/Rw 4 tidak memiliki izin dan pemilik dari bangunan tersebut adalah Lizar Dasin,Padalah hasil investigasi bahwa bangunan yang sudah berdiri 60% tidak terjadi dibangun apabila pihak Citata itu tegas.
“Bangunan yang di Bismart itu, Sudah dikasih surat tindakan, dan saat ini bangunan sedang dalam proses pembuatan izin”
Sisi lain bangunan tersebut yang terletak di Bismart itu yang sudah berdiri 60% itu adalah lahan parkir dan untuk umum atau tidak akan keluar izin, hasil pemantauan wartawan kita bangunan tersebut adalah untuk kepentingan umum mengingat pergudangan Bismart harus memiliki lahan parkir maka bangunan yang dibangun tersebut sangat kecil kemungkinan untuk mendapatkan izin.
Seperti yang dipaparkan Pak Bambang selaku kepala citata kecamatan Kalideres terkesan kura-kura dalam perahu, ditempat terpisah bangunan yang beralamat di jalan tawon tanjung Pura 2 Rt 7/Rw 4, No. 9, pemilik bangunan adalah pak Erwin. Bangunan tersebut saat ini sudah dibangun pondasi slup dengan permanen untuk kepentingan kontrusi.
Pemilik bangunan Erwin ketika ditemui oleh wartawan media fakta sangat disayangkan susah di hubungi karena orangnya tidak pernah ditempat.
“Dina/Ikhwan”