Bekasi, faktaonenews.com – Permasalahan hukum yang membayangi Perumahan Permata KIA Residence 2 di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap baru. Setelah mengirimkan surat resmi kepada pihak perbankan dan melayangkan somasi kepada developer tanpa kejelasan respons, warga kini resmi mengadukan perkara tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bekasi.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk keseriusan warga dalam memperjuangkan hak mereka sebagai konsumen perumahan. Sebelumnya, warga telah menyurati Bank Tabungan Negara (BTN) KC Harmoni dan Kanwil BTN Jakarta 1 selaku pihak pembiayaan KPR.
Dalam surat tersebut, warga menyampaikan adanya pihak lain yang mengklaim kepemilikan serta memasang plang di atas objek tanah perumahan yang telah mereka beli. Keberadaan klaim dan plang tersebut dinilai menimbulkan keresahan serta ketidakpastian hukum, khususnya bagi penghuni yang telah menempati maupun masih mencicil rumah melalui fasilitas kredit.
Warga tidak hanya menyampaikan pemberitahuan, tetapi juga secara resmi memohon penangguhan pembayaran angsuran hingga status hukum tanah dinyatakan jelas dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Selain itu, mereka meminta pihak bank segera mengambil langkah konkret guna mendorong penyelesaian permasalahan tersebut.
Di sisi lain, somasi juga telah dilayangkan kepada pihak developer sebagai teguran hukum agar segera bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan yang muncul. Namun, menurut keterangan perwakilan warga, seluruh surat yang dikirimkan baik kepada pihak bank maupun developer hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan ataupun tindak lanjut yang jelas.
“Kami sudah bersurat resmi, sudah menyampaikan somasi, tetapi belum ada respons konkret. Sementara di lapangan ada klaim dan plang yang berdiri di atas objek yang kami cicil. Ini menyangkut kepastian hukum tempat tinggal kami,” ujar salah satu perwakilan warga.
Karena belum adanya respons tersebut, warga akhirnya memutuskan membawa persoalan ini ke BPSK Kabupaten Bekasi untuk difasilitasi melalui mekanisme penyelesaian sengketa konsumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pengaduan ini, warga berharap dapat dibuka ruang mediasi maupun persidangan agar tercapai penyelesaian yang adil, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
Warga menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan demi memperoleh kepastian hukum atas rumah yang telah mereka beli dan cicil.
penulis : Didik
