Jakarta Faktaonenews.com —
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal tabung dinitrous oxide (N₂O) atau whip pink yang ditemukan di apartemen selebgram Lula Lahfah, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa whip pink umumnya diperjualbelikan melalui platform online. Meski proses penyelidikan atas meninggalnya Lula telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana, aparat menegaskan bahwa penelusuran terhadap tabung tersebut tetap berlanjut.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul whip pink, yang diketahui diperjualbelikan secara online. Kebanyakan secara online ya sejauh ini,” ucap Budi saat dihubungi, Selasa (3/2/2026).
Penyidik menilai penting untuk memastikan asal usul dan jalur peredaran whip pink, mengingat tabung tersebut berisi gas nitrous oxide (N₂O) yang belakangan menjadi sorotan publik. Keberadaan tabung di lokasi kejadian memicu perhatian, terutama karena zat tersebut kerap disalahgunakan meski tidak tergolong sebagai narkotika.
“Menurut keterangan Puslabfor pada saat siaran pers, gas yang terkandung di dalam Whip pink ialah nitrogen oksida (N2O) yang sampai dengan saat ini belum termasuk ke dalam jenis narkotika dan apabila disalahgunakan dapat membahayakan,” ucapnya.
Polisi menyampaikan bahwa whip pink diketahui dapat diperoleh dengan mudah melalui penjualan daring. Oleh sebab itu, penyelidikan difokuskan pada kemungkinan pembelian secara online, termasuk menelusuri apakah tabung tersebut dibeli sendiri atau dibawa oleh pihak lain ke apartemen Lula.
“Menurut keterangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada saat siaran pers penyalahgunaan nitrogen oksida dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, antara lain hipoksia, gangguan saraf (neuropati), gangguan proses metabolisme, defisiensi vitamin B12, serta dampak serius lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa,” jelasnya
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim hingga kini terus menjalin koordinasi secara intensif dengan instansi terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan BPOM, dalam rangka menyusun formulasi penegakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, serta penyalahgunaan gas N₂O. Langkah ini dilakukan agar penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilaksanakan secara optimal. Selain itu, upaya untuk memasukkan gas N₂O ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika juga masih dalam tahap perumusan.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau whip pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” jelas Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahapdi Polres Jaksel, Jumat (30/1).
Kasus Kematian Dihentikan terkait peristiwa meninggalnya selebgram Lula Lahfah pada Jumat (23/1) lalu, polisi menyimpulkan bahwa tidak ditemukan indikasi tindak kriminal maupun bekas penganiayaan pada jasad korban.
Kesimpulan ini didapat setelah pemeriksaan saksi dan bukti-bukti fisik oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hasil medis menunjukkan penyebab kematian murni karena kegagalan pernapasan.
“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” kata AKBP Iskandarsyah.
“Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum,” imbuhnya.
Karena tidak ditemukannya unsur pidana, kepolisian memutuskan untuk menutup proses penyelidikan terkait wafatnya sang selebgram.
“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” ujarnya.
Tim Penyusun:
Wulan/Rafa/Karrisa
