Masuk Sekolah Di Jawa Barat Kini Pukul 06.30, Bogor Pilih Bertahan Di Pukul 07.00

HomeUncategorized

Masuk Sekolah Di Jawa Barat Kini Pukul 06.30, Bogor Pilih Bertahan Di Pukul 07.00

Jawa Barat, Faktaonenews.com

Seluruh wilayah dikota jawa barat diberlakukan jam masuk sekolah menjadi pukul 6.30 WIB pada hari ini, senin (14/7/2025) mengikuti surat edaran dari gubernur jawa barat Dedi Mulyadi nomor 58/PK.03/DISDIK.

Aturan yang diberikan kepada gubernur jawa barat berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai PAUD hingga SMP.

Kebijakan yang diberikan oleh gubernur bertujuan memberikan karakter siswa untuk memulai kebiasaan disiplin, selain itu menyesuaikan waktu belajar dengan kondisi fisik maupun psikologis peserta didik di pagi hari.

Tetapi, Kota Bogor menjadi. yang di berikan surat edaran Walikota Bogor nomor 100.3.4/3179-DISDIK , informasi melalui surat edaran bahwa jam masuk sekolah di wilayah kota Bogor tetap pada pukul 07.00 WIB

Dedie Rachim selaku walikota memberikan keputusan untuk mempertimbangkan kondisi geografis dan koordinasi dengan kabupaten Bogor

Dedie, minggu (13/7/2025) ” untuk kota Bogor, setelah melalui diskusi yang sangat panjang dan berbagai pertimbangan akhirnya, di putuskan jam mulai pelajaran yaitu 07.00 “

Surat edaran walikota mulai mengatur total durasi pembelajaran jenjang jenjang di wilayah kota bogor, selain itu juga mendorong para siswa untuk lebih memanfaatkan waktu di luar sekolah dengan berbagai kegiatan positif seperti membantu orang tua, melakukan kegiatan sosial, lebih mendalami nilai-nilai keagamaan, dan lebih mengembangkan minat maupun bakat para siswa

Isi dari surat edaran Walikota Bogor, memberikan perincian mengenai jam pembelajaran peserta didik Kota Bogor sesuai dengan jenjang sekolahnya :
1. SD
untuk peserta SD dimulai dari kelas 1 dan 2 , jam pembelajaran di tetapkan selama 7 jam perhari nya pada hari senin sampai kamis.
tetapi khusus di hari Jumat, kelas 1 mengikuti kegiatan selama 4 jam sementara untuk kelas 2 mengikuti pembelajaran selama 6 jam
sementara itu untuk peserta didik SD kelas 3 hingga 6 jam pembelajaran selama 8 jam 30 menit pada hari Senin sampai kamis , dan untuk hari Jumat selama 6 jam.

2.
Peserta didik SMP SMP mulai melakukan kegiatan pembelajaran selama 8 jam 45 menit di mulai pada hari senin sampai kamis dan 6 jam pada hari Jumat
dari surat edaran yang di berikan terdapat Arah pelatihan bagi peserta didik untuk lebih memanfaatkan waktu luang di luar jam pembelajaran seperti melakukan kegiatan positif dengan membantu orang tua , melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan, menambah nilai keagamaan sampai mengembangkan minat dan bakat peserta didik

3. Pembelajaran PAUD dan TK
untuk PAUD dan TK akan berlangsung selama 3 jam 15 menit pada hari Senin sampai Kamis. sementara itu di hari Jumat berlaku 2 jam pembelajaran.

Sementara itu, waktu malam di himbaukan untuk menggunakan waktu belajar dan aktivitas keagamaan, dan memanfaatkan pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler dengan di bawah pengawasan orang tua .

penulis : Ochaa dan Aliya