Didampingi Kuasa Hukum Fajar Warga Semarang Akan Segera Melaporkan Lusi

HomeUncategorized

Didampingi Kuasa Hukum Fajar Warga Semarang Akan Segera Melaporkan Lusi

Semarang, Faktaonenews.com

Kabar tidak menyenangkan menimpa Fajar, warga Semarang, yang terlibat dalam sengketa pembayaran DP mobil. Kejadian ini bermula pada Kamis, 17 Juli 2024, saat Fajar bertemu dengan Restu Fachri Hajib untuk menanyakan tentang DP mobil Camry. Restu menjelaskan bahwa Lusi bisa meminjamkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Restu, dan Fajar akan menambah Rp 1,5 juta untuk melengkapi DP sebesar Rp 6.500.000. Fajar menyampaikan bahwa jika tidak ada kendala, serah terima unit mobil dapat dilakukan keesokan harinya.

Namun, pada hari berikutnya, Fajar menerima kabar dari marketing bahwa DP harus ditambah karena orang tua Restu yang berprofesi sebagai pengacara memerlukan DP sekitar Rp 26 juta. Pada Kamis sore, 17 Juli 2024, Fajar menerima transfer Rp 7,5 juta dari Susiana. Setelah itu, Restu mengirim pesan singkat yang menyatakan bahwa Lusi kelebihan transfer Rp 1 juta, dan Rp 1,5 juta dipakai oleh Restu sendiri.

Selang beberapa hari kemudian, teman-teman dekat Fajar dan istri Fajar diteror oleh Susiana atau Lusi melalui pesan WhatsApp dengan cacian dan ancaman. Mendapat ancaman dan cacian tersebut, Fajar mengembalikan uang DP Rp 5.000.000 kepada Restu Fahri pada hari Senin, 22 Juli 2024 pukul 23:39 WIB.

 

Atas kejadian yang mengancam dan mencemarkan nama baiknya, Fajar meminta pendampingan hukum dari PT Berita Istana Negara dan berencana melaporkan kasus ini ke Polres Semarang Barat. PT BIN menunjuk Rois Hidayat untuk mendampingi Fajar dalam kasus ancaman, penghinaan, dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Rois Hidayat, SH, C.Me, CLTP, tidak hanya bergelar Sarjana Hukum (SH), tetapi juga memiliki sertifikasi sebagai Certified Mediator (C.Me) dan Certified Legal Tech Practitioner (CLTP). Keahliannya dalam menangani berbagai kasus hukum menjadikannya salah satu advokat yang paling dihormati di bidangnya.

Saat dihubungi oleh Berita Istana, Rois Hidayat membenarkan adanya klien bernama Fajar yang meminta pendampingan hukum. “Kami telah mempelajari kasus ini dan menemukan bahwa klien kami tidak memiliki urusan dengan Lusi. Uang DP sebesar Rp 5 juta yang masuk ke rekening Fajar berasal dari Lusi yang dipinjam oleh Restu dan sudah dikembalikan,” jelas Rois.

Dengan adanya kejadian tidak menyenangkan ini, Fajar akan mengambil langkah hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menuduh orang. Hingga berita ini diterbitkan, Lusi belum memberikan tanggapan apa pun. Masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi untuk keseimbangan berita.

(Tim)