Medan,faktaonenews.com
Polda Sumatera Utara telah menetapkan dua tersangka kasus kebakaran rumah yang menghabisi nyawa wartawan Tribrata TV bersamaan dengan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial R dan Y. Dan keduanya merupakan eksekutor. “Kami tangkap saudara R dan G. Keduanya bertindak selaku eksekutor,” ujar Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi yang ditemani oleh Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan di Polres Karo, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024)
Komjen Agung Menerangkan bahwa kedua Eksekutor tersebut terekam oleh kamera cctv, dari hasil rekaman tersebut mereka terlihat menyiramkan bahan bakar minyak ke dalam warung yang sekaligus menjadi tempat tinggal korban bersama keluarganya. “Bahwa mereka menyemprotkan campuran minyak ini ke arah kamar korban. Tidak hanya disemprot rapi dibuka tutupnya dan disiram lalu dibakar,” ujarnya.
Agung menambahkan penyidik masih akan terus bekerja untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam lagi dan mengungkap sesiapa yang terlibat di kasus ini “Terkait keterlibatan pihak mana saja tentu kita harus kembali pada bukti. Bukti apa yang kita miliki untuk menetapkan tersangka baru. Apakah mereka mendapatkan upah dan sebagainya itu masih kami dalami,” ujarnya.
Penulis: Keiza