Kabupaten Tangerang, Faktaonenews.com – Aksi judi sabung ayam yang meresahkan di kampung Pulo Desa Gintung, kecamatan Sukadiri, kabupaten Tangerang dibubarkan oleh puluhan aparat gabungan, Sabtu (19/11/2022).
Aktivitas sabung ayam tersebut yang berkedok selamat sore ( hanya sore hari), dibubarkan oleh sejumlah pemerintah dan aparat gabungan mulai dari Camat Sukadiri Ahmad Hapid, Binamas, Babinsa, Satpol PP, Muspika kecamatan Sukadiri.
“Pembubaran dilakukan guna terciptanya lingkungan bebas dari perjudian, karena perjudian hanya menyengsarakan masyarakat dan menjadi penyakit berbahaya,” tuturnya.
Tambahnya, Hapid menjelaskan ada beberapa peralatan perjudian yang ditemukan di lokasi Sabung ayam yang akan dimusnahkan serta memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang kembali melakukannya.
“Sepertinya mereka sudah tahu akan kedatangan kita, karena di lokasi Sabung ayam sudah tidak ada satupun pemain, tetapi kita sudah berikan himbauan kepada siapapun apabila melakukan aktivitas judi akan ditindak tegas,” jelas Hapid.
Ditempat yang sama, Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengungkapkan pembubaran Sabung ayam yang dilakukan oleh Polri guna terciptanya masyarakat yang aman, tentram dan damai.
“Kapolsek Mauk berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, upaya ini dilakukan untuk antisipasi adanya tindakan kriminal, apabila dilapangan hal tersebut terjadi segera melapor kepada kami,” ungkapnya.
(Dedy/Tim)
COMMENTS