Viral Oknum Opang Paksa Turun Penumpang Taksol, Polresta Tangerang Tetapkan Empat Tersangka

HomeUncategorized

Viral Oknum Opang Paksa Turun Penumpang Taksol, Polresta Tangerang Tetapkan Empat Tersangka

Tangerang, faktaonenews.com

Polresta Tangerang menetapkan empat orang tersangka pada kasus pemaksaan penumpang untuk turun saat menggunakan moda transportasi taksi online (taksol) di Stasiun Tigaraksa, Jumat (25/7/2025). Kempatnya adalah A (53), N (52), J (63), dan JU (49).

“Setelah dilakukan penyelidikan serta menerima laporan dari korban, kami melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Sehingga terperiksa atau terlapor yakni A, N, J, dan JU, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Indra Waspada menerangkan, keempat tersangka merupakan oknum opang yang terekam dalam video yang viral. Keempatnya, lanjut Indra Waspada, diduga memaksa korban untuk keluar dari mobil dengan ancaman kekerasan berupa membentak, memaksa, membuka paksa pintu kendaran, dan ada yang membawa pecahan selkon agar korban merasa takut sehingga keluar atau turun dari mobil.

“Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun,” tutur Indra Waspada.

Indra Waspada melanjutkan, oknum opang lainnya, yang dalam video terlihat menggunakan kemeja warna merah dan menggunakan helm, mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan selkon atau bata ringan.

“Oknum opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil,” beber Indra Waspada.

Oknum opang lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun. Korban SM (istri) sempat meminta para oknum opang untuk mengedepankan perasaan karena ada bayi yang masih berusia 6 bulan. Apalagi saat itu masih terjadi hujan deras. Namun para oknum opang itu tidak mengindahkan permintaan korban.

“Para oknum opang tetap memaksa korban untuk turun. Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online,” terang Indra Waspada.

Selanjutnya, pada Minggu (27/7/2025) pagi, polisi mendapat informasi mengenai viralnya peristiwa itu di media sosial. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di TKP, tim langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi yaitu HS sekuriti stasiun, SN saksi mata, DS pengemudi taksi online, IA korban suami, dan SM korban istri. Polisi juga memeriksa keempat tersangka yang pada saat itu masih berstatus saksi.

“Sehingga sejauh ini, total kami sudah memeriksa sembilan orang,” ujar Indra Waspada.

Korban IA kemudian membuat laporan di Polsek Cisoka tentang dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Indra Waspada menegaskan, sebelum korban membuat laporan, peristiwa itu sudah ditangani secara serius dan mendalam. Maka, lanjut dia, ketika korban membuat laporan, tim kemudian memperdalam proses penyelidikan serta melakukan gelar perkara.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun,” pungkas Indra Waspada.