Viral, 10 Tahun Konsumen Apartemen Green Lake View Ciputat Tidak Mendapatkan Haknya

HomeUncategorized

Viral, 10 Tahun Konsumen Apartemen Green Lake View Ciputat Tidak Mendapatkan Haknya

Faktaonenews, Jakarta –

Puluhan konsumen (pembeli) apartemen Green Lake View yang berlokasi di jalan raya Dewi Sartika, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sabtu, pagi (09/11/2024) kembali turun ke jalan depan pintu gerbang apartemen Green Lake View guna melakukan aksi unjuk rasa guna menyampaikan protes dan menyampaikan beberapa tuntutan kepada PT Sartika Cipta Sejati (SCS) selaku pengembang/developer apartemen Green Lake View dan juga kepada LEADS PROPERTY selaku pengelola kawasan apartemen tersebut.

Dalam keterangan Pers nya di tengah aksi unjuk rasa tersebut, Johanes selaku Sekretaris Paguyuban Penghuni dan Pemilik apartemen Green Lake View Ciputat, mengatakan bahwa Aksi demo/unjuk rasa pada hari Sabtu ini merupakan rangkaian dari aksi unjuk rasa untuk kesekian kalinya yang dilakukan oleh puluhan perwakilan dari 2000 ribuan orang pemilik unit apartemen Green Lake View Ciputat.

Hal ini mereka lakukan karena dipicu oleh tindakan semena-mena yang dilakukan oleh PT SCS selaku pengembang apartemen dan juga LEADS PROPERTY pengelola illegal kawasan apartemen dibawah pimpinan Victor Manusama yang mengaku sebagai Managernya, yang dengan kebijakan terbarunya kali ini ingin memaksakan kehendaknya untuk melakukan konversi dari listrik sistim token ke sistim prabayar, meskipun para pemiik tidak setuju dan telah mendatangi kantor Pengelola, akan tetapi pengelola malah mengancam tidak akan menjual token listrik mulai bulan November 2024.

“Dalan aksi unjukrasa kali ini para pemilik unit apartemen membawa spanduk-spanduk yang bertuliskan, menuntut PT. Sartika Cipta Sejati (developer/pengembang) atas penyerahan Akte Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) serta memfasilitasi pembentukan lembaga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) menggantikan LEADS PROPERTY yang hingga saat ini terus menjadi pengelola kawasan apartemen Green Lake View yang tidak sah dan yang terbaru harus membatalkan konversi sistim token listrik ke sistem pasca bayar,” terang Johanes.

Sambung Johanes, tuntutan pertama yang diminta oleh massa pemilik dan penghuni apartemen adalah bahwa proses penandatanganan AJB dan penyerahan SHMSRS sebenarnya menjadi hak para pemilik, karena mereka yang sudah melunasi pembayaran, Wajib untuk mendapatkan SHMSRS atas unit apartemen yang telah mereka beli.

Menurut Johanes, sudah lebih dari 11 tahun, dari serah terima unit di Tower B, pemilik unit hanya mendapatkan janji-janji palsu dari pengembang PT. Sartika Cipta Sejati (SCS). Dan yang terbaru terkait salah satu surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ir. Teddy Budianto selaku Direktur utama PT SCS, tertanggal 27 Desember 2023, menjamin bahwa sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) apartemen Green Lake Tower B dijanjikan akan terbit pada yang diperkirakan pada akhir Desember 2024.

“Surat pernyataan seperti ini adalah yang kesekian kalinya disampaikan oleh pihak PT SCS, namun tanpa bukti dan realisasi yang nyata, karena berdasarkan informasi dari instansi terkait, masih banyak syarat yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh pihak pengembang/developer, sebelum SHMSRS bisa diterbitkan,” tandasnya.

Sedangkan tuntutan kedua, di mana Developer PT. Sartika Cipta Sejati mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, sehingga pengelola LEADS PROPERTY sendiri secara legal tidak mempunyai dasar untuk mengelola apartemen Green Lake View Ciputat, karena tidak mempunyai dasar hukum.

“Bunyi dari PP Nomor: 13 tahun 2021 Pasal 82 ayat 2 adalah masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertamakali Satuan rumah susun (Sarusun) kepada pemilik unit apartemen,” tegasnya.

Dan tuntutan ketiga adalah, pihak Pengelola telah mengeluarkan surat No:062/PENG/GLV/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024, tentang Pemberitahuan Pergantian KWH Token ke KWH Digital (Pasca bayar). Alih-alih mendukung program pemerintah dengan penggunaan listrik dengan KWH token yang diberlakukan sejak 1 Januari 2015, nyaris 10 tahun lalu, guna mencapai target NIHIL TUNGGAKAN dan memudahkan kontrol pemakaian energi, Pengelola LEADS PROPERTY malah menjadikan program pembayaran listrik pasca bayar menjadi ajang mencari keuntungan, dengan mendapatkan bunga dari denda yang diterapkan secara sepihak.

“Kesewenang-wenangan LEADS PROPERTY terhadap para pemilik, semakin menjadi-jadi, karena pihak developer yaitu PT. Sartika Cipta Sejati, melakukan pembiaran dan tidak berani menghadapi para pemilik apartemen yang menanyakan hak-haknya. PT. SCS selaku developer apartemen Green Lake View Ciputat yang merupakan bagian dari Cempaka Group,dan berkantor di ruko Diamond, Jalan Daan Mogot KM 14, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” ujarnya.

Ditambahkannya, berbagai upaya-upaya komunikasi dan korespondensi yang dilakukan oleh pengurus paguyuban, telah mendapat tanggapan dari Pemkot Tangsel Dinas Perkimta, di antaranya:

1. Penerbitan surat Nomer: 600.2.5/2621-Perum/DPRKPP/2023 tanggal 9 Nopember 2023, dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan dan berupa Percepatan Pertelaan dan SHMSRS kepada PT. Sartika Cipta Sejati.

2. Teguran Pertama, dengan Nomer: 600/2/5/2775-Perum/DPRKPP/2023 pada 27 Nopember 2023, kepada PT. Sartika Cipta Sejati, meminta kepada Pelaku Pembangunan rumah susun agar segera memisahkan Rumah Susun atau Sarusun, Benda Bersama, Bagian Bersama dan Tanah Bersama, dengan mengurus rekomendasi pertelaan dan pengesahan atas pemisahan rumah susun.

Dan pada tanggal 6 Februari 2024, perwakilan dan pengurus paguyuban apartemen Green Lake View Ciputat telah diundang untuk audensi kepada Pemkot Tangsel dan diterima oleh Asisten daerah (Asda II), untuk mendengarkan keluh kesah para pemilik apartemen, dengan poin-poin sama persis seperti pada aksi Unjukrasa pagi hari ini.

Namun, seperti peribahasa jauh panggang dari api, belum ada realisasi dari pihak PT SCS dan belum ada juga tindak lanjut berikutnya dari kantor Walikota Tangerang Selatan melalui Dinas Perkimta Pemkot Tangsel, berupa sanksi kepada PT. Sartika Cipta Sejati.

“Unjurasa yang dilakukan, dan pemasangan spanduk-spanduk di unit-unit apartemen sepertinya akan terus berlanjut, sampai semua tuntutan atas hak-hak para pemilik unit apartemen dikabulkan. Semoga setelah aksi Unjukrasa kali ini akan ada pihak berwenang, dan Wakil Rakyat (DPRD) Kota Tangerang Selatan yang mendengarnya dan bersimpati serta bergerak cepat untuk mengambil tindakan tegas terhadap Pengembang, atas perjuangan hak-hak pemilik unit apartemen, tidak hanya di Kota Tangsel, tetapi juga di seluruh Indonesia,” harapnya.

Dalam kesempatan berbeda, Saiful Bahri pemilik unit apartemen di tower B Green Lake View Ciputat mengaku dirinya bersama 2000 an pemilik unit apartemen lainnya melalui Paguyuban Satuan Rumah Susun apartemen Green Lake View Ciputat sudah cukup lama hampir 10 tahun berjuang menuntut hak-haknya untuk memperoleh AJB, SHMSRS dan juga pembentukan PPPSRS, namun hingga saat ini segala upaya yang telah dilakukan nya bersama ribuan pemilik unit apartemen tersebut belum juga menemui titik terang.

“Terkait janji dari Direktur Utama PT SCS yang menjanjikan akan mengupayakan berbagai tuntutan penghuni dan pemilik unit apartemen dan salah satunya soal sertifikat SRS Green Lake View Ciputat, terus terang saya meragukannya, karena ini adalah janji-janji untuk yang kesekian kalinya mereka sampaikan kepada kami, akan tetapi tidak ada satupun yang terealisasikan. Kalau sebelum nya mereka menyampaikan melalui janji-janji lisan, baru kali ini PT SCC melaui Dirutnya menyampaikan secara tertulis,” tutur Saiful Bahri.

Sementara itu, saat akan dikonfirmasi terkait tuntutan para Pengunjuk rasa didepan kantor Pemasaran apartemen Green Lake View Ciputat, tidak seorangpun Staf PT SCS yang dapat ditemui, rombongan Pengunjuk rasa maupun Wartawan yang hendak mengkonfirmasi hanya dapat ditemui oleh saudara Feri Firmansyah selaku koordinator Security Marketing apartemen Green Lake View Ciputat, para pengunjuk rasa hanya dapat menyampaikan Surat Tuntutan kepada Feri Firmansyah dan berjanji akan disampaikan kepada pimpinan PT SCS, sementara pihak kepolisian dari Polsek Ciputat yang berjumlah cukup banyak hanya bertugas mengawasi jalannya aksi unjukrasa tersebut agar berjalan dengan baik dan tertib.

Usai menyampaikan Surat Tuntutan kepada PT SCS, massa Pengunjuk rasa yang merupakan perwakilan dari ribuan pemilik unit apartemen di Green Lake View Ciputat, membubarkan diri dengan sangat baik dan tertib.(Rachmat)