TOM LEMBONG LAPORKAN YANG MENJATUHKAN VONIS 4,5 TAHUN DIRINYA

HomeUncategorized

TOM LEMBONG LAPORKAN YANG MENJATUHKAN VONIS 4,5 TAHUN DIRINYA

Jakarta, faktaonenews.com

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi keluar dari penjara setelah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah menghirup udara bebas, Tom Lembong langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan hakim yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara terhadapnya.

Senin (4/8/2025), Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta dalam perkara korupsi impor gula. Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 194 miliar, yang menurut hakim merupakan potensi keuntungan bagi PT PPI sebagai BUMN.

Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut, sehingga tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Putusan ini kemudian dilawan oleh Tom melalui pengajuan banding.

Permohonan banding tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Namun, perjalanan kasus ini berubah drastis pada Kamis (31/7), ketika Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden.

Abolisi dari presiden ini membuat Tom bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8), setelah menghirup udara bebas Tom Lembong langsung melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan Tom ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya, serta laporan dari Tom Lembong bukan untuk balas dendam melainkan ia ingin ada perbaikan dalam sistem hukum.

Penulis: Faqih, Indri, Regita