Tekesan Pilih Kasih Dengan Pengusaha Lokal Pribumi’ Ada Apa Dengan Kecamatan Sepatan

HomeBISNIS

Tekesan Pilih Kasih Dengan Pengusaha Lokal Pribumi’ Ada Apa Dengan Kecamatan Sepatan

KABUPATEN TANGERANG .www.faktaonenews.com – Sejumlah pekerjaan di wilayah kecamatan Sepatan di kritisi LSM LIPANHAM, menurut Fcnya pembangunan sarana dan prasarana yang ditunjuk secara langsung oleh pihak kecamatan dalam sistem pengadaan atas Kuasa Pengguna Anggaran KPA, bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022, melalui kanal SP4N LAPOR dengan kode Tracking ID. #5998531, Tertanggal 06 April 2022, belum mendapat tanggapan yang serius .

LSM LIPANHAM dalam laporannya menyoroti perihal tentang pemberian paket pekerjaan sistem Pengadaan Langsung, ditemukan beberapa kejanggalan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaksanakan.


” Camat Sepatan sebagai kuasa Pengguna Anggaran KPA, yang seharusnya lebih mengedepankan kearifan lokal, untuk mengedepankan pelaku usaha jasa konstruksi di wilayah Sepatan itu sendiri, bukan sebaliknya ” ucap bang Joy sandi kepada awak Media www.faktaonenews.com. pada Selasa (20/5/2022) saat ditemui di ruangannya.

Ini sungguh sangat ironis pelaksanaan kegiatan pembangunan diberikan pada rekanan kontraktor yang berdomisili di luar kecamatan Sepatan yang berada di kota Tangerang, dimana kearifan lokal yang selama ini digembor-gemborkan oleh pemkab Tangerang, bila ini terus-menerus dibiarkan para pemilik usaha yang bergerak di bidang jasa dan konstruksi akan bersaing dengan tidak sehat bahkan bisa terjadi adanya jual beli proyek yang selama ini isunya sangat santer didengar dikalangan lembaga, jelasnya ketua LSM LIPANHAM.

Kami selaku penggiat kontrol sosial sangat miris dan menyayangkan kepada pihak pemerintah kecamatan Sepatan, padahal masih banyak para pelaku usaha jasa konstruksi rekanan kontraktor wilayah setempat yang sanggup untuk mengerjakan, apa sih bedanya kegiatan tersebut dikerjakan oleh pihak lokal itu sendiri.

” Entah atas dasar apa pekerjaan tersebut diberikan kepada rekanan diluar wilayah kecamatan Sepatan itu sendiri ” ucap bang Joy sandi.

Dirinya juga menambahkan, seharusnya pihak kecamatan Sepatan sebagai kuasa Pengguna Anggaran KPA, lebih mengedepankan kearifan lokal sehingga dapat menjadi kesinambungan, atas pengelolaan tentang Otonomi Daerah, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

Seharusnya pembangunan dapat dilaksanakan pada kisaran bulan April tahun 2022, pada faktanya kegiatan pembangunan tersebut dilaksanakan pada kisaran bulan Maret tahun 2022, entah ada apa dan kenapa tanya ketua LSM LIPANHAM.

Semestinya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK, sebaiknya dapat mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan melaporkan perkembangan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang mencakup dokumen administrasi kegiatan, maupun dokumen yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan membuat laporan MC. 0% ( Mutual Check Awal ) dan MC. 100% ( Mutual Check Akhir/Mutual Check Final Quantity ).

Team/ddy

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0