Jakarta, MF & faktaonenews.com
Pemerintah terhitung sejak hari Selasa, 31 Mei 2022 memutuskan untuk menghentikan subsidi minyak goreng curah. Langkah tersebut diambil karena mampu mempersingkat administrasi terkait penyaluran minyak goreng curah ke masyarakat.
Adapun subsidi yang dihapus tersebut yakni penggantian selisih harga yang diwajibkan kepada produsen dari harga keekonomian. Selama ini selisih harga tersebut dipungut dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dan sebagai penggantinya pemerintah menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang harus dijalankan produsen minyak goreng curah per 1 Juni 2022.
Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyampaikan bahwa hal ini (penghentian subsidi minyak goreng curah) tetap mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat. Namun disisi administrasi akan lebih singkat.
“Sebelumnya selisih harga keekonomian (HET) itu ditanggung oleh BPDPKS melalui pemungutan ekspor dan leavinya. Sekarang hampir sama, tapi ini langsung kepada produsen,” ujar Putu kepada awak media di Kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ia juga mengabarkan, bahwa pada skema sebelumnya, perusahaan bisa mengklaim selisih harga dengan berbagai tahap dan sarat. Setelah menyalurkan minyak goreng curah, perusahaan perlu melaporkan, lalu di verifikasi, baru kemudian bisa di proses untuk pembayaran klaim subsidi.
Sementara dengan skema ini (yang baru), perusahaan di wajibkan memenuhi aturan DMO dan DPO, serta melakukan secara berkala. “Ini pengorbanan yang jalurnya agak berbeda, yang satu melalui
BPDPKS, kalau ini langsung produsen minyak goreng” jelasnya. “Ini jadi proses memendekkan administrasi” imbuh dia.
Putu juga memastikan, target harga yang perlu di capai masih sama seperti skema sebelumnya. Yakni Rp 14,000 per liter atau Rp 15,500 per kilogram. “Harga di masyarakat itu tetap HET Rp 15,500 per kilo gram atau Rp 14,000 per liter, itu tidak berubah” ungkapnya.
Sementara itu disisi perkembangan harga mengalami tren yang cukup positif. Artinya, harga terus menurun mendekati HET yang ditetapkan pemerintah. “Kalau harga yang di monitoring Satgas pangan itu ada di 1,914 lokasi yang di cek di seluruh Indonesia. Sekarang penurunan di angka Rp 15,991 per kilogram.
Ini angka yang cukup bagus dan sangat konsisten” terangnya.
“Dan di Dasbor Kemendag itu sudah menjadi Rp 16,620 per kilogram” tambahnya.
Pada kesempatan itu juga, Putu menyampaikan total penyaluran minyak goreng curah sebanyak 442,672, 27 ribu ton. Angka ini merupakan angka komulatif penyaluran sejak Maret- Mei 2022
“Komulatifnya 75,81 persen hingga Mei 2022, pengecernya sudah 28,000, ” katanya. Sementara itu, untuk penyaluran selama Mei 2022 hingga 29 Mei 2022 sebanyak 164,874,87ton.
(An/Red)
COMMENTS