SINGAPURA MELARANG VAPE, BAHKAN DIBERLAKUKAN SEPERTI NARKOBA

HomeUncategorized

SINGAPURA MELARANG VAPE, BAHKAN DIBERLAKUKAN SEPERTI NARKOBA

Jakarta, faktaonenews.com

Pemerintah Singapura semakin tegas memberantas penggunaan vape. Dalam operasi yang digelar pada April hingga Juni 2025, tercatat lebih dari 3.700 orang ditangkap dan dikenai denda karena kedapatan memiliki atau menggunakan rokok elektrik.

Penindakan ini melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Kesehatan, Otoritas Ilmu Kesehatan, Home Team, hingga Angkatan Bersenjata. Razia dilakukan di barak militer, sekolah pelatihan, dan pos imigrasi dengan pemeriksaan tas, tes urine, serta penggeledahan rutin.

Dari hasil operasi perbatasan, aparat menyita sekitar 90 ribu unit vape dan ratusan lainnya di pintu masuk darat, laut, maupun udara. Warga asing yang terlibat terancam deportasi, sementara perusahaan transportasi bisa dikenai tuntutan hukum jika terbukti terlibat penyelundupan.

Selain razia lapangan, pemerintah juga fokus pada peredaran online. Sedikitnya delapan orang ditindak karena mengunggah konten terkait vape di media sosial, dan lebih dari 2.000 iklan berhasil dihapus berkat kerja sama dengan platform digital.

Kasus vape jenis Kpods turut menjadi perhatian khusus. Produk ini mengandung zat berbahaya etomidate yang mulai 1 September 2025 akan dikategorikan sebagai narkotika Golongan C. Seorang pria bahkan dijatuhi hukuman 16 bulan penjara karena memproduksi Kpods di rumah.

Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan vape akan diperlakukan layaknya narkoba. Hukuman bagi pelanggar bervariasi, mulai dari denda hingga ribuan dolar, kurungan penjara, rehabilitasi, bahkan deportasi. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan publik, khususnya generasi muda.

Penulis : Indri, Regita, Faqih