Jakarta, Faktaonenews.com
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali sebanyak 28 juta rekening bank tidak aktif (dormant) yang sebelumnya diblokir. Pemblokiran dilakukan sejak awal 2025 sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan pencucian uang.
Menurut Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, pembukaan rekening dilakukan secara bertahap setelah melalui proses verifikasi oleh pihak bank. Rekening yang terbukti tidak terkait tindak pidana kembali diaktifkan dan dapat digunakan oleh pemiliknya.
Kebijakan ini menuai perhatian publik dan pemerintah. Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK ke Istana untuk meminta penjelasan terkait langkah pemblokiran massal. Sejumlah anggota DPR juga mengkritik PPATK karena dinilai telah bertindak di luar kewenangannya.
Meski begitu, PPATK menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendukung pemberantasan tindak kejahatan berbasis transaksi perbankan.
Penulis: Aliya dan Ocha