Jakarta, faktaonenews.com
Tindakan yang membahayakan nyawa orang lain, terjadi insiden tidak menyenangkan menimpa K H yakni security Beck up an pada hari minggu 20 April jam 13 : 00 di jalan wijaya 1 no 71 Title Boxing Club kejadian berlangsung pukul 13 : 00 di mana suasana lg pada rame pengunjung Title Boxing Club dan Gransly makanan sehat kronologis kejadian, K, H mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Andri yakni pelaku mengancam menyandera K, H dengan nada ancaman permasalahan semalam yang tidak ada korban untuk menghadirkan si A target dari Andri perihal semalam kesalah pahaman di tempat Andri pelaku mengultimatum korban K, H harus menyampaikan ke target berikutnya yakni A dan R harus hadir di jln wijaya 1 no 73 Tindakan mengancam orang yang tidak tahu masalah dengan pisau sambil memberikan ultimatum kepada rekan korban untuk datang pada jam yang ditentukan pelaku, ini jelas merupakan tindakan kriminal yang sangat serius.
Beberapa istilah yang relevan untuk menggambarkan situasi ini adalah:
* Pengancaman: Tindakan menakut-nakuti orang lain dengan kekerasan atau bahaya. Penggunaan pisau sebagai senjata memperberat unsur pengancaman ini.
* Intimidasi: Upaya untuk menakut-nakuti atau memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
* Penyanderaan (potensial): Meskipun korban yang diancam mungkin bukan target utama, menahan dan mengancamnya untuk memaksa rekannya datang memiliki unsur penyanderaan.
* Pemaksaan: Pelaku berusaha memaksa rekan korban untuk datang di bawah ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Tindakan ini jelas melanggar hukum dan pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, termasuk pasal tentang pengancaman, pemaksaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan bahkan percobaan atau perbuatan kekerasan jika sampai terjadi kontak fisik. Penggunaan senjata tajam juga akan menjadi pemberat hukuman.
Sampai saat ini korban yakni K, H telah memberikan keterangan atau laporan ke polsek taman Puring dari hasil olah TKP Pelaku belum di tetapkan sebagai tersangka, karna masih ada pemeriksaan saksi dan pemanggilan berikutnya, artinya pelaku si Andry belum bisa di tetapkan tersangka tetapi saksi yang akan di panggil untuk keperluan olah TKP , sampai berita ini rampung di sulih redaksi Fakta News di tempat kejadian perkara korban K, H masih shok dengan kejadian tersebut , ya saya melapor karna takut ada reaksi susulan saya tidak tau masalah ikut kebawa bawa, ya saya K, H melapor untuk mendapatkan hasil laporan pelaku motifnya apa.
#Royarend