TANGERANG, faktaonenews.com
Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria yang hendak edarkan obat keras daftar G, Jenis tramadol dan Exsimer.
Pengungkapan ini bermula saat anggota Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU TRY SARTOTO, SH tengah melaksanakan patroli mobile antisipasi aksi Premanisme, pada Selasa (13-04-2025) malam.
Saat melintas di Jalan Karet 4 Kampung Karet RT. 005 / 003 Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Banten, Tim melihat ada seorang laki laki yang gerak geriknya mencurigakan dengan membawa 1 buah tas punggung (Ransel) berwarna abu abu,
” Karena curiga dengan gerak gerik pria tersebut kemudian kami bersama tim melakukan pemeriksaan dan meminta pria itu untuk membuka tas yang di bawanya, ” Ujar Kanit.
Tambahnya, Kata Kanit setelah di perintahkan untuk membuka tas tersebut di temukan ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga jenis tramadol dan Exsimer,
” Setelah pria itu membukanya ternyata di dalam tas (ditemukan) berisikan diduga obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 290 butir dan Exsimer warna kuning sebanyak 180 butir, ” Ungkapnya
Selain Obat-obatan turut juga diamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), 1 buah HP merek Samsung warna pink dan 1 (satu) buah gunting kecil,
Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti yang turut di amankan dibawa ke kantor polsek sepatan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(Ddy)