Satpol PP kabupaten Tangerang Tunggu Surat BPKAD, Siap Bongkar Bangunan Liar di Lahan Bencongan

HomeUncategorized

Satpol PP kabupaten Tangerang Tunggu Surat BPKAD, Siap Bongkar Bangunan Liar di Lahan Bencongan

KAB. TANGERANG, faktaonenews.com

Proyek di wilayah Karawaci Central Business District (CBD) menyimpan kisah panjang sengketa lahan yang penuh misteri. Sejak bertahun-tahun, sejumlah pihak telah terlibat dalam perebutan tanah di kawasan ini.

Usman Muhamad, perwakilan dari tim kuasa hukum PT Satu Stop Sukses (SSS) salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, mengungkapkan serangkaian kejadian janggal yang terjadi. Dimulai dari aksi pemagaran kembali tanah fasos fasum yang telah diajukan permohonan penyerahannya sejak tahun 2007 dan 2013, hingga penghentian pembongkaran bangunan liar di atas tanah proyek Karawaci CBD secara misterius.

Surat Perintah Bongkar yang Tak Dijalankan

Pada tahun 2012 dan 2015, Bupati Tangerang telah menerbitkan Surat Perintah Bongkar untuk bangunan-bangunan liar di areal proyek Karawaci CBD yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, pelaksanaan pembongkaran selalu terhenti di tengah jalan. Anehnya, saat tersisa 20 bangunan, pembongkaran dihentikan oleh Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang.

Sejak saat itu, kata Usman, Satpol PP Pemkab Tangerang seolah-olah enggan untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka beralasan tidak bisa masuk ke areal proyek Karawaci CBD, sementara Polres Tangerang Selatan menyatakan bahwa kawasan tersebut tidak kondusif.

Dugaan Korupsi

Usman Muhamad menduga adanya tindakan korupsi di balik kasus ini. Ia mengacu pada Undang-Undang KPK yang menyebutkan bahwa pegawai negeri yang membiarkan orang lain merampas tanah milik negara dapat dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

Respon Kasatpol PP Kabupaten Tangerang

Keluhan masyarakat terkait maraknya bangunan liar di sekitar pusat bisnis (CBD) Kabupaten Tangerang akhirnya mendapat respon positif dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan tersebut.

“Kami akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, sebelum melakukan tindakan, kami perlu mendapatkan surat resmi dari Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang sebagai dasar hukum untuk melakukan penertiban,” ungkap Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa setelah menerima surat dari BPKAD, pihaknya akan melakukan survei lapangan dan mendokumentasikan bangunan-bangunan yang akan ditertibkan. “Setelah itu, barulah kami akan menurunkan tim untuk melakukan penertiban,” tambahnya.

Dengan adanya komitmen dari Satpol PP ini, diharapkan permasalahan bangunan liar di Kabupaten Tangerang dapat segera teratasi dan lingkungan menjadi lebih tertib dan teratur. Masyarakat pun merasa lebih tenang karena keluhan mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Sebagai informasi, PT SSS telah mendapatkan Izin Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN Kabupaten Tangerang pada 2012. Pada tahun yang sama, PT SSS juga telah mendapatkan SK Izin Lokasi dari Bupati Tangerang.

Pada 2013, PT SSS telah membebaskan tanah luas 6,6 Ha sesuai dengan SK Izin Lokasi Bupati Tangerang tersebut. Kemudian, pada 2014 PT SSS telah menunjuk PT Pandega Desain Weharima (PDW) untuk membuat masterplan di tanah tersebut. Siteplan untuk Proyek Karawaci CBD tersebut telah diterbitkan oleh Pemkab Tangerang pada tanggal 9 Juli 2015.

PT SSS kemudian menunjuk kontraktor PT PP (Persero) untuk melaksanakan pembangunan tahap pertama proyek Karawaci CBD pada 2015. Kontrak senilai Rp 392 miliar telah disepakati, dan uang muka pertama sejumlah Rp 2,75 miliar pun telah dibayar.

(Dedy/Tim).