HomeUncategorized

Sah!!! Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Akhirnya Revisi UU Nomor 6 Disahkan DPR RI

KABUPATEN TANGERANG, faktaonenews.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan sujud syukur usai usulan pembahasan tentang revisi UU Desa No : 6 Tahun 2014 dibacakan dan akan segera di implementasikan. Hasil liputan wartawan mf.bahwa mereka menggelar sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat.(06/02/2024)

Usai bersujud syukur, mereka bersorak “Hidup Desa..!! Hidup Ketua..!! Merdeka !!”.

Kemudian, mereka (Kepala Desa) beramai – ramai mengangkat Ketua APDESI H. Surtawijaya sambil mengacungkan kepalan tangan dengan senyum kebahagiaan.

Saat dihampiri, Awak Media ,H. Surtawijaya mengaku puas dan bersyukur serta mengapresiasi keputusan revisi UU Desa. “Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan itu artinya sudah “Clean and Clear,” kata H.Surtawijaya di depan gedung DPR.

“Ini berkat perjuangan kita semua, dan sekarang masa jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun 2 periode,” jelasnya

Saya berharap, ke depannya para Kepala Desa bisa lebih semangat lagi dalam membangun wilayahnya masing – masing juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakatnya,” tegasnya

“Ingat, tolong lebih semangat lagi dalam membangun Desa ke depan, baik itu tentang kesejahteraan masyarakat dan warga Desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal – hal lain seperti penanganan gizi buruk dan stunting,”tutur Surtawijaya

Perlu diketahui setelah sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek juga telah mengatakan bahwa pihaknya dan Pemerintah telah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat Satu, dan persetujuan itu disepakati dalam rapat, Salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan Kepala Desa.menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 Periode.

(Dedy/Tim).