Tangerang | Faktaonenews.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup galian tanah ilegal di Kampung Kandanggede Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat 16 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wib.
Dari pantauan media, petugas Satpol PP datang mengendarai dua mobil dan langsung masuk ke lokasi galian tanah yang meresahkan itu.
Leo, salah satu petugas Satpol PP di lokasi mengatakan, sudah jelas bahwa Pemkab Tangerang melarang adanya aktivitas galian golongan C atau tanah beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Namun masih ada saja pengusaha galian tanah yang bandel dan tidak mentaati peraturan yang ada di Kabupaten Tangerang yang melarang adanya aktivitas galian golongan C.
Saat dilakukan penutupan di lokasi, petugas mendapati sejumlah alat berat dan sejumlah unit truk yang bersiap mengangkut tanah. Namun, saat ini telah dilakukan penutupan dan penyegelan, sehingga dipastikan tidak akan ada aktivitas galian lagi disana.
“Tindakan tegas kami lakukan berupa penutupan dan penyegelan terhadap beko yang berada di lokasi galian tanah Kampung Kandanggede Desa Bakung,” ujarnya.
Sementara itu, pihaknya mengingatkan kepada para pengusaha galian tanah agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat tersebut.
“Saya ingatkan kembali kepada para pengusaha galian tanah, agar tidak nekat beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Jika kedapatan beroperasi akan kami tindak tegas dan tidak akan ampun bagi para pelaku galian tanah,” pungkasnya.
*Ipay