Rehabilitas Gedung SMPN 2 Kec. Mauk Terkesan Tidak Tepat Sasaran

HomeUncategorized

Rehabilitas Gedung SMPN 2 Kec. Mauk Terkesan Tidak Tepat Sasaran

Kab. Tangerang, faktaonenews.com

Rehabilitas gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai kritik dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Proyek senilai Rp727 juta lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 ini dianggap hanya tambal sulam dan tidak menyentuh akar persoalan kondisi bangunan yang telah berusia lebih dari 40 tahun.

Aktivis Pemerhati kebijakan publik menanggapi dan menyoroti kualitas pekerjaan yang dinilai tidak layak disebut sebagai rehabilitas menyeluruh. Berdasarkan informasi dari pihak sekolah bangunan gedung tersebut dibangun sekitar tahun 1984-1985. Usia yang tidak muda lagi untuk sebuah bangunan pendidikan yang setiap hari digunakan oleh ratusan siswa dan guru.

“Plesteran tembok terlihat sudah cukup lapuk, bahkan ada bagian-bagian yang sudah retak. Meski diperbaiki, sifatnya hanya menambal, bukan membongkar atau memperkuat ulang struktur bangunan,” ujar Kholid berpendapat, Rabu 11-06-2025.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah. Sebab, alih-alih melakukan rehabilitas struktural yang menyeluruh, pelaksanaan proyek justru terkesan hanya bersifat kosmetik.

“Kalau memang hanya ditambal-tambal, ini bukan rehabilitas. Ini hanya buang-buang uang rakyat. Pemerintah seharusnya lebih serius menangani fasilitas pendidikan, apalagi jika menyangkut keselamatan siswa dan tenaga pengajar,” tegas aktivis tersebut.

Hal ini diperkuat oleh pengakuan dari pekerja proyek yang menyebut bahwa tembok yang mengalami keretakan hanya akan diperbaiki dengan cara peluran atau ditambal permukaannya saja.

” Ya yang retak retak itu nanti di perbaiki di tambal peluran (plesteran) pak, ” Kata Pekerja di lokasi

Saat dimintai keterangan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, tidak memberikan jawaban teknis soal informasi tersebut “Maaf kalau itu terkait teknis, silakan tanyakan kepada pengawas atau PPTK-nya ya Pak,” ujarnya singkat melalui pesan chat WhatsApp, Rabu 11-06-2025.

Papan proyek yang terpampang di lokasi mencatat bahwa pelaksanaan rehabilitasi dilakukan oleh PT Binsaradya Abadi dengan waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender. Namun, hingga saat ini belum terlihat progres signifikan selain perbaikan minor di bagian permukaan dinding.

Proyek ini menambah daftar panjang kritik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Tangerang. Masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan dan instansi terkait tidak tutup mata dan melakukan evaluasi menyeluruh atas proyek-proyek serupa ke depan.

Hingga berita ini di turunkan belom terkonfirmasi dengan PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.(Ddy/Tim).