KAB. TANGERANG, faktaonenews.com
Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Jl. Cimalaya Raya RT. 17/04 Perumnas Suradita, Kelurahan Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, disorot publik, pasalnya proyek tersebut diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Proyek pembangunan gedung sekolah yang menggunakan dana miliaran rupiah dari APBD Provinsi Banten dinilai tidak memenuhi standar keselamatan saat pengerjaan di lapangan.
Pantauan tim di lapangan pada Selasa 16 Desember 2025 memperlihatkan kondisi di lokasi, yakni pembangunan USB SMKN 15 Kabupaten Tangerang yang terletak di Perumnas Suradita, Kelurahan Suradita Kecamatan Cisauk.
Proyek USB SMKN 15 Kabupaten Tangerang tahap 2 yang dikerjakan oleh CV. PUTRA GLOBAL GEMILANG, Rp. 7.441.247.056; ( Tujuh Miliar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Enam Rupiah), sejumlah pekerja beraktivitas di atas atap tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sarung tangan, Tidak terlihat dari pengawas atau konsultan proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung.
[
Saat dikonfirmasi via whatsapp Edward sebagai pelaksana tidak ada tanggapan.
Di lokasi, pengawasan dari pihak konsultan maupun dinas teknis disebut sangat minim.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan kontraktor menyediakan sekaligus memastikan penggunaan APD oleh pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan itu merupakan tindak pidana dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012.
Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan wajib mengikuti standar teknis dan keselamatan kerja, termasuk bagi proyek yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Minimnya pengawasan serta lemahnya disiplin penerapan K3 di lapangan menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kualitas dan keamanan hasil pembangunan sekolah tersebut.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta instansi teknis terkait segera turun memeriksa dan menindaklanjuti temuan ini agar proyek-proyek USB tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga sesuai ketentuan hukum serta menjamin keselamatan para pekerja.
Ddy/Tim
