Proyek Reklame Di Taman Kencana Diduga Keras Tidak Mengantongi Izin

HomeUncategorized

Proyek Reklame Di Taman Kencana Diduga Keras Tidak Mengantongi Izin

 

Jakarta, Faktaonenews.com

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Perubahanya Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2016, pada pasal 46 ayat 1 menyatakan : Setiap Penyelenggara reklame didalam dan diluar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) dari pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala BPTSP.

Proyek Pembangunan Reklame yang terletak di Jl. Ringroad Taman Kencana Rt.006 Rw.012 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Kota Adm. Jakarta Barat yang sudah berdiri kurang lebih 70 % diduga keras tidak mengantongi Izin Pembangunan. Pasalnya, sampai detik ini tidak terlihat Papan Nama Proyek yang nampak di pasang.

Sesuai dengan Keterangan Ketua RW. 12 (Rahmat) Ketika di konfirmasi oleh tim faktaonenews, Beliau mengatakan bahwa “Membenarkan adanya Proyek Pembangunan Reklame yang berada di wilayah RW.012 Taman Kencana sampai saat ini belum ada izinnya”

Ditempat terpisah, Ketika Tim Menemui Salah satu para pekerja yang enggan disebut namanya, ia menjelaskan bahwa, “Mengenai Persoalan Izin  Pembangunan Ini di serahkan Ke Rw nya untuk keterangan lebih lanjut” Tandasnya.

*MUHIDIN/DIKA