PROSES PENGHITUNGAN HASIL PEMILU 2024 DI KEC. KALIDERES

HomeUncategorized

PROSES PENGHITUNGAN HASIL PEMILU 2024 DI KEC. KALIDERES

 

Jakarta, Faktaonenews.com

PPK adalah kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. PPK adalah penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan yang direkrut atau dibentuk oleh KPU kabupaten/kota pada awal tahapan pemilu. Setelah dibentuk dan dilantik, anggota PPK di setiap kecamatan terdiri dari 5 orang.

Ketika Wartawati faktaonenews.com Melakukan Wawancara tentang Penghitungan Suara hasil Pemilu Di Kec. Kalideres, kepada Abdul Aziz selaku ketua KPS Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat.

Abdul Aziz Mengatakan
“Penghitungan suara hasil Pemilu di Kec, Kalideres Di mulai pada Hari Sabtu 17 Februari 2024 dari pukul 10.00-22.00 WIB, untuk saksi penghitungan suara di hadiri oleh seluruh saksi dari DPD, Perwakilan DPD, Partai Politik, dan Calon Presiden”.

“untuk hasil rekap Pemilu Pemilihan Presiden No 1, 2, dan 3 itu ada di PPK, yang Penghitungan Suara itu dari seluruh Kelurahan berbarengan dan setelah nanti selesai baru di rekap di rapat Pleno Kecamatan, untuk Partai yang menghadiri sekitar ada 8 Partai, dari DPD ada 5 saksi, kemudian dari Presiden ada 3 saksi, kalau untuk Partai yang dominan kita relatif karena saat ini belum selesai baru sekitar 25%”.
Lanjut Abdul Aziz

“Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada 67.616. Ada lagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang hanya menggunakan KTP yang belum kita rekap jumlahnya.
Untuk jumlah surat suara yg tidak sah belum terhitung semua karena masih 25%
Untuk kelurahan kalideres mempunyai target penghitungan suara sampai 8 hari lagi selesai”.
Jelas Abdul Aziz dengan Tegas

Penulis
Widi
Karissa

Editor: Bella Monica