Tangerang, Faktaonenews.com
Sebuah praktik pembuangan sampah ilegal yang melibatkan mobil pengangkut sampah dari Kota Tangerang Selatan, tepatnya dari area Sumarecon, ke daerah Sukadiri di Desa Jati Waringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, berhasil terungkap. Insiden ini terjadi pada Selasa (26/11/2024), menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pengelolaan limbah dan pelanggaran hukum.
Seorang sopir dengan inisial YT ketika diwawancarai oleh awak media mengakui bahwa dirinya bertugas mengangkut sampah dari Sumarecon, Tangerang Selatan untuk dibuang secara ilegal di Sukadiri. “Iya, pak, saya baru satu rit jalan. Saya bawa sampah dari Tangerang Selatan, Sumarecon, saya mau buang ke daerah Sukadiri,” ucap YT. Ia juga menambahkan bahwa untuk menemui pengurus langsung di Sukadiri agar dapat berbicara lebih lanjut mengenai pengelolaannya.
YT juga menyatakan bahwa pengangkutan sampah biasanya dilakukan pada malam hari, menunjukkan adanya upaya menyembunyikan aktivitas ini dari pengawasan,- “Saya mah hanya sopir, Pak. Jika mau ketemu sama pengurusnya langsung aja ke Sukadiri supaya Bapak bisa ketemu sama pengurusnya,” lanjutnya.
Hasil investigasi teim awak media, awal mengindikasikan bahwa mungkin ada oknum yang bermain di lapangan yang mengkondisikan agar kegiatan ini dapat berjalan tanpa hambatan. Kegiatan pembuangan sampah secara ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya di daerah pembuanganya, yang tidak dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk memproses sampah dengan sampah dengan benar.
BudiS