Jakarta,faktaonenews.com
Aturan mengenai larangan pedagang untuk tidak menjual rokok eceran per batang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.
Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik. Menteri kesehatan, Budi Gunandi Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula. Dengan begitu angka kematian akibat rokok pun menurun.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sampai dengan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk,” bunyi pasal 433 ayat (7)
Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.
Terakhir, pemerintah ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.
*ikhwan