Jakarta Utara, faktaonenews.com –
Polres Kepulauan Seribu memberikan klarifikasi terkait penyitaan satu unit mobil Honda Brio warna merah yang sebelumnya disebut-sebut masalah dalam kasus dugaan narkotika di Jakarta Barat.
Kendaraan dengan nomor polisi B 1420 VBA tersebut diamankan petugas karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara pelat nomor yang terpasang dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kanit Reskrim Unit 3, IPTU Fikri, menjelaskan bahwa penyertaan dilakukan sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan administrasi kendaraan.
“Mobil diamankan karena ditemukannya perbedaan antara pelat nomor kendaraan dengan STNK. Hal ini perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dokumen dan identitas kendaraan,” ujar Fikri, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, pihak kepolisian tidak memiliki kepentingan untuk menahan kendaraan jika seluruh dokumen dapat dibuktikan sah dan sesuai. Pemilik kendaraan dipersilahkan mengajukan pengambilan dengan membawa dokumen resmi seperti STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Apabila kendaraan masih dalam status kredit, pemilik diminta melampirkan surat keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan (leasing) sebagai bentuk verifikasi tambahan.
Polisi tertentu, proses dikecualikan kendaraan semata-mata untuk kepentingan spesifikasi data dan memastikan tidak ada pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana lain terkait identitas kendaraan.
(Dedi/Dedoy).
