Polisi Berhasil Menggagalkan Peredaran Kue Kering Yang Mengandung Ganja

HomeUncategorized

Polisi Berhasil Menggagalkan Peredaran Kue Kering Yang Mengandung Ganja

Jakarta, faktaonenews.com

Pihak Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus pelaku peredaran Kue kering yang dicampur dengan narkoba berjenis ganja. Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian pada saat melintas di wilayahnya.

“Kami menangkap tiga pelaku berinisial H, 27, G, 26, dan S, 38. Dan berhasil menyita 140,4 kilogram ganja,” tutur Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Senin, 19 Agustus 2024.

Menurut pengakuan dari pelaku, Ibnu menjelaskan barang barang tersebut berasal dari Medan, Sumatra Utara dan akan dibawa menuju Daerah Purwakarta, Jawa Barat.

“Dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan kue ini siap untuk diedarkan,” Ucap nya. S juga telah mengaku, bahwa ia membuat kue kering bercampur ganja tersebut sudah sejak Juni 2024. Selain itu, S ini juga berperan sebagai penerima ganja dari kurir berinisial H dan G.

“Jadi cookies yang siap edar ini baru diedarkan kepada kerabat atau teman-teman dekatnya. Yang bersangkutan menurut keterangannya melakukan dari April 2023. Dari keterangannya ada yg sudah beberapa yang beredar dan yang kami sita ini adalah kue yang baru jadi,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan rencana pengedaran ganja seberat 140,4 Kilogram dan juga sudah meringkus 3 Pelaku.

“Kami menangkap tiga pelaku berinisial H, 27, G, 26, dan S, 38. Dan berhasil menyita 140,4 kilogram ganja,” tutur Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso,

H sendiri bertempat tinggal di Pamulang, Tangsel, Sementara G berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Keduanya telah diawasi oleh pihak kepolisian ketika akan mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak , Cilegon.

Setelah berhasil meringkus H dan G, Polisi langsung melakukan Peninjauan lebih lanjut sampai Pelaku S, Pemilik Pabrik Kue Kering yang bercampur ganja tersebut berhasil ditangkap.

“Di sini kita mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama adalah inisial H, domisili Pamulang, Tangerang Selatan, usia 27 tahun. Tersangka kedua, inisial G, domisili Cianjur, Jawa Barat, usia 26 tahun,”

“Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun,” ujar AKBP Ibnu.

Atas perbuatannya, tiga orang tersebut dijerat pidana Pasal 114 ayat 2 Sub 115 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penulis: Keiza