Poling Terbuka Mengenai Legalitas Sopi Di Maluku

HomeUncategorized

Poling Terbuka Mengenai Legalitas Sopi Di Maluku

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia atau biasa disingkat GAMKI adalah organisasi pengkaderan yang mempersiapkan anggotanya dalam berbagai bidang pelayanan di Indonesia. Lahirnya Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia melalui perjalanan sejarah yang amat panjang dan mengikuti perjalanan sejarah bangsa.

PELUANG DAN TANTANGAN LEGALISASI SOPI DI MALUKU

Faktaonenews.com – Maluku

Gamki Maluku Membuka Poling Terbuka Peluang Legalisasi Sopi terkait kegelisahan Masyarakat yang di respon Gamki Maluku .

Gamki Maluku Prihatin dengan adanya Rajia Penyisiran, serta pembongkaran kilang penyulingan Minuman Tradisional daerah, yakni Sopi ‘ dari pangkal penyulingan sampai ke pengecer di area Distrik Polda Maluku ,
Ini penyebab utama Gamky Maluku tergerak dan membuat poling terbuka mengenai legalitas, non banda’ terhadap warisan budaya Maluku .

Kembali bertanya mengenai kordinasi yang akan melibatkan semua Fihak tokoh Ulayat serta tokoh tokoh agama , Samuel Patra Ritiauw , saat di hub redaksi Fakta News menuturkan kita bertahap menanti hasil poling terbuka yang di umumkan hari ini , Jumat 7 Maret , bukan hanya tokoh adat serta pemuka agama saja tutur Samuel Ritiauw, ini akan di sampaikan ke Gubernur Maluku terpilih saudara Hendrick Lewerissa sebagai acuan kerja Gamki , yang mewakili jeritan suara lapisan masyarakat yang tidak di dengar dan tidak dianggap aspirasiinya , karna semua permasalahan itu ada jalan keluar , di situ Gamki hadir dan memberi dukungan solusi terbaik bagi seruan masyarakat adat’ di wilayah Maluku, yang menggantungkan hidup dari penyulingan Fermentase Sopi .

Yang kita ketahui fermentase Sopi merupakan minuman beralkohol tradisional yang berasal dari Maluku. Minuman ini memiliki sejarah yang kaya dan memainkan peran penting dalam budaya dan tradisi masyarakat setempat.
Sopi dibuat melalui proses fermentasi dan distilasi nira pohon enau (Arenga pinnata).
Nama “sopi” berasal dari bahasa Belanda, “zoopje,” yang berarti alkohol cair.

Sering  digunakan dalam acara-acara adat, perayaan, dan pertemuan sosial.
Dalam beberapa komunitas, sopi juga digunakan dalam ritual penyelesaian masalah atau konflik serta menjadi simbol kebersamaan di masyarakat.
Dalam proses pembuatanya,Sopi di Maluku dibuat dari nira pohon enau yang difermentasi yang setelah  fermentasi, didistilasi untuk meningkatkan kadar alkohol. Proses ini membutuhkan keahlian khusus dan pengetahuan tradisional.

Meskipun merupakan minuman tradisional, produksi dan penjualan sopi sering kali berada di wilayah abu-abu hukum di Maluku. Hingga hari ini geliat Perdebatan mengenai legalitas dan dampak sosial dari konsumsi sopi terus berhembus bagai angin puting beliuang di Bumi Maluku. Ada  air mata yang tumpah dari tiap tumpahan sopi aparat keamanan, namun ada keberhasilan anak – anak dari tiap tetesan keringat orang tua yang membesarkan anak- anak dari penjualan sopi. Sopi tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Maluku, Sopi tetap menjadi  minuman tradisional yang kaya akan sejarah dan budaya, meskipun kontroversi legalitas tanpa kepastian terus mewarnai kehidupan orang Maluku.

GAMKI, selaku organisasi kemasyarakatan saat ini turut merasakan kegelisahan masyarakat atas ketidakpastian peredaran Sopi di masyarakat . Dalam rangka itu, GAMKI Maluku berinisiatif  untuk membuat poling terbuka bagi Masyarakat di Maluku terkait keberadaan SOPI, apakah Sopi Layak dilegalkan sebagai minuman alkohol yang dapat diperjual belikan secara sah dan memperoleh ijin penjualan di masyarakat.
Berikanlah pendapat sesuai hati nurani basudara semua terhadap poling terbuka ini. Hasil poling ini, akan disampaikan kepada  pemerintah Propinsi Maluku dan semua stakeholder terkait dengan keberadaan SOPI di Maluku.menyulih dari penuturan saudara Samuel Patra Ritiauw kepada Redaksi Fakta News.

Troy Hukom .