Kota Tangerang | – Faktaonenews.com
Pembangunan Ruko 3 lantai yang diduga tidak mengatongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, berapa hari yang lalu tersegel oleh pol pp.
Namun hal tersebut menjadi sorotan kalangan wartawan karena sempat terpasang segel pada 26 Januari namun berselang 1 hari di tanggal 27 Januari sudah dicopot oleh mandor pekerja bangunan.
“udah copot jangan di buang taro bawah sudah di perintah Dewan, yang lama pasang,” ucap damil kepada mandor pekerjaan bangunan (27/1) .
Diketahui di lokasi bangunan terlihat plang IMB tertulis pemilik Tedi Riang, Nama proyek Ruko 9 unit, No. IMB 644/Kep/ 1647/ DPMPTSP/IMB/TA.2017. jalan Irigasi Kenanga Rt. 004 Rw. 009, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh.
Dalam hal ini Ketua Gabung Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta merasa janggal adanya perkataan perintah Dewan, dan adanya plang IMB Tahun 2017.
“nanti kita cari tau dan juga bersurat agar bisa mengetahui IMB tersebut betul-betul terdaftar di DPMPTSP atau tidak,” ujar Supriyanta.
Ia juga akan menemui Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi terkait di copotnya segel.
“sudah jelas pol PP penegak perda saya kira sudah ada dasar kenapa pembangunan ruko tersebut disegel dan plang tersebut jelas tertulis dilarang merusak segel ini melanggar KUHP Pasal 232 dengan hukum 2 tahun 8 bulan penjara ini yang kita akan pertanyakan,”terangnya.
>red