Tangerang, faktaonenews.com
Aksi pembakaran sampah yang dilakukan pihak perusahaan di lingkungan Kecamatan Kemiri memicu kemarahan warga setelah diketahui melanggar peraturan yang berlaku. Kegiatan tersebut dilakukan pada malam hari dan disaksikan langsung oleh warga sekitar.
Namun, meski peristiwa ini telah diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemiri justru tidak mengambil tindakan apa pun. Hal ini membuat warga kecewa karena aparat yang seharusnya menegakkan aturan justru terkesan tutup mata.
Tindakan pembakaran sampah ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan merupakan pelanggaran hukum.
Dari keterangan warga RT.001/03, Bapak Dedy, kepada tim media Fakta, dijelaskan bahwa “pencegahan pembuangan sampah sembarangan dan pembakaran sangat mengganggu warga sekitar. Kami menghimbau kepada Camat, Lurah, dan Satpol PP agar menindak para pelaku tersebut. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tandasnya.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan agar masalah ini tidak terus berlarut dan menimbulkan dampak lebih buruk bagi kesehatan serta kenyamanan lingkungan.
penulis : jef.g