Perkumpulan Intelektual Pemuda Indonesia Apresiasi Polri Ungkap Kasus Pelecehan Di Kota Tangerang

HomeUncategorized

Perkumpulan Intelektual Pemuda Indonesia Apresiasi Polri Ungkap Kasus Pelecehan Di Kota Tangerang

Jakarta | Faktaonenews.com

Ketua Umum Perkumpulan Intelektual Pemuda (PIP) Indonesia apresiasi Polri ungkap kasus dan menyelamatkan anak-anak korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Kota Tangerang.

“Kami menilai ini bentuk nyata komitmen konsentrasi dan konsistensi Polri memberikan pelayanan terhadap masyarakat khususnya kaum rentan seperti anak-anak yang mana bagian perhatian khusus Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si,” kata Fitra Nanda A kepada media pada Jumat (11/10/2024).

Lanjut Fitra, dalam surat telegram bernomor ST/2100/IX/KEP./2024 yang diterbitkan pada 20 September 2024 Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk memperkuat penanganan tindak pidana, terutama dalam bidang perlindungan perempuan, anak, dan dunia maya yang semakin rentan terhadap tindak kejahatan.

Sementara sikap serupa juga disampaikan oleh Co – Founder Tangerang Youth Initiative Ismail Tambunan mengapresiasi kinerja Kapolres Metro Tangerang Kota KBP Zain Dwi Nugroho yang berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak di Yayasan Panti Asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menilai Tindakan Polri dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota sangatlah responsif sehingga laporan korban RK (16 Tahun) yang melaporkan dugaan pencabulan terhadap dirinya pada pada bulan Juli tidak memerlukan rentan waktu lama hingga akhirnya terungkap bahkan dari hasil penyelidikan didapati bahwa terdapat beberapa korban lainnya yang mengalami peristiwa serupa.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah berhasil membawa institusi Polri mendapat peningkatan kepercayaan publik dengan konsep Presisi yang digagasnya. Ismail Tambunan menilai gagasan Presisi dan Sikap Responsif menjadikan institusi Polri mengalami banyak peningkatan, kekerasan seksual sendiri tidak dapat diartikan dalam arti sempit saja namun meliputi banyak aspek perilaku lainnya, misalnya berupa penganiayaan psikologis, dan penghinaan sehingga ketika berbicara mengenai kekerasan seksual haruslah menyentuh pada perilaku yang keras dan menekan. Apabila kekerasan seksual hanya diartikan sempit pada perilaku yang keras dan menekan, maka tidak heran apabila kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak lepas dari tuntutan.

Untuk diketahui, Negara telah mengakui pentingnya melindungi anak-anak dan telah menetapkan undang-undang untuk melindungi hak dan kesejahteraan mereka. Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Ri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Maka pentingnya kolaborasi dari segala instrument terkait baik dari pemerintah, aparat penegak hukum dan kelompok-kelompok masyarakat untuk dapat melakukan Tindakan-tindakan konkret dalam upaya menghentikan tindakan pelecehan seksual terhadap anak yang terus mengalami peningkatan disetiap tahunnya karena dampak dari Tindakan tersebut sangatlah besar dan dapat merusakan generasi bangsa dikemudian hari,” Tutup Ismail Tambunan.

*AjiA.P