Jakarta,faktaonenews.com
Pegi Setiawan saat ini bisa merasa lega karena sudah merasa bebas. Praperadilan yang diajukannnya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akhirnya dikabulkan dan juga mencoret status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Kala itu, Pegi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024. Kasus Vina Cirebon yang diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari, sukses menjadi sorotan hingga akhirnya membuat kepolisian turun tangan.
Tapi ternyata, Pegi yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat itu membuat timbulnya kecurigaan dari publik secara nasional. Meski Polda Jabar sudah menegaskan, masih banyak masyarakat yang tidak yakin kalau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah dirilis oleh polisi tersebut merujuk kepada Pegi.
Pada saat proses investigasi, Pegi melalui tim pengacaranya membuat pengajuan praperadilan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024. Praperadilan Pegi pun tercatat dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Awalnya, sidang perdana praperadilan Pegi dijadwalkan digelar pada Senin 24 Juni 2024. Tetapi dikarenakan penyidik Polda Jabar saat itu berhalangan hadir, sidang kemudian ditunda dan baru bisa digelar pada pekan depannya, tepatnya pada 1 Juli 2024.
Di persidangan, pengacara Pegi maupun Polda Jabar saling adu bukti mengenai keterikatan Pegi di kasus Vina Cirebon. Tim pengacara membocorkan bahwa Pegi sama sekali tak terlibat kasus itu, sementara dari Polda Jabar tetap bersikeras bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.
Seminggu berlangsung, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman lalu membuat keputusan atas sidang praperadilan tersebut. Hasilnya, hakim mengkabulkan masalah praperadilan Pegi dan pada akhirnya Pegi bisa bebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim sudah menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera melepas Pegi dari tahanan. Hakim juga mengharuskan Polda Jabar untuk tidak meneruskan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan tidak sah segala keputusan atau penetapan yg dikeluarkan lebih lanjut berkenaan dengan penepatan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” ungkap Eman.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” ujarnya
Setelah persidangan resmi usai, suasana haru tak bisa dibendung ibu Pegi, Kartini saat menghadiri Pengadilan Negeri Bandung. Usahanya dalam mencari keadilan untuk anaknya akhirnya mendatangkan hasil dengan dikabulkannya praperadilan tersebut.
“Terimakasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah,” kata Kartini di PN Bandung, Jalan LLRE Martadina, Kota Bandung.
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya akan menaati putusan PN Bandung mengenai praperadilan tersebut. Jules mengatakan hasil keputusan itu pun akan diproses lebih lanjut.
“Kami dari Polda Jabar tentu akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” katanya di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).
Saat ditanyai tentang proses pembebasan Pegi, Jules mengatakan hal itu akan diproses dengan secepatnya. Tetapi, Jules tidak memberikan detail rincian mengenai waktu pembebasan Pegi dari tahanan.
“Terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi sesuai hasil sidang,” ucapnya.
Jules menyatakan, jajarannya belum memperoleh salinan keputusan dari PN Bandung mengenai praperadilan Pegi Setiawan. “Nanti kita masih berproses, mudah-mudahan dari pengadilan segera mengirimkan salinan putusan,” pungkasnya.
Penulis: Keiza