Peraturan daerah Gubernur DKI Jakarta No 14 tahun 2024

HomeUncategorized

Peraturan daerah Gubernur DKI Jakarta No 14 tahun 2024

Jakarta,Faktaonenews.com

Sesuai dengan peraturan daerah Gubernur DKI Jakarta no 16 tahun 2024 menerangkan bahwa tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan Serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan serta perkotaan 2024.

Berdasarkan ketentuan pasal 99 ayat (1) dan pasal 100 ayat (1) peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok atau sanksi pajak serta memberikan kemudahan perpajakan daerah kepada Wajib pajak berupa pemberian fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang

Peraturan daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 No 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041).

Seperti Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan Serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024
meliputi pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.

Dan Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 yang terutang Tahun pajak 2024. Pembebasan pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dan dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Gubernur DKI Jakarta memberikan kebijakan terhadap wajib Pajak pembebasan pokok sebesar 50%( lima puluh persen ) dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024.

Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4). Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

Beberapa masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya peraturan terbaru bahwa yang tercantum namanya di SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia yang tadi nya tidak bayar sekarang harus bayar. UPPD setiap Kecamatan tidak ada pemberitahuan ke Kecamatan atau Kelurahan untuk disalurkan ke masyarakat dengan peraturan tersebut.

penulis : Nayla dan Samuel