Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Resep Dokter Semakin Meresahkan

HomeUncategorized

Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Resep Dokter Semakin Meresahkan

Tangsel, Faktaonenews.com

Toko penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter, kini semakin marak dan meresahkan di wilayah Hukum Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan. Dari data-data yang didapat tim investigasi media, yang turun langsung ke lapangan.

Setidaknya, ada Enam toko yang diduga menjual sekaligus mengedarkan obat keras golongan G secara langsung ke pecandu, yang kebanyakan pembelinya dari kalangan para remaja.

Modus dari Enam toko yang diduga jadi penjual obat keras golongan G, tentunya berbeda-beda. Ada yang berkedok toko kosmetik, counter pulsa hingga toko kelontong, demi memperlancar usaha Ilegalnya dan mengelabuhi masyarakat sekitar, serta APH (Aparat Penegak Hukum).

Berikut, alamat ke Enam toko yang diduga menjual obat keras golongan G dari berbagai jenis. Seperti Hexymer, Tramadol, Reklona dan Alprazolam yang termasuk golongan psikotropika atau obat penenang dijual secara Ilegal.

 

1. Toko kosmetik di Jalan Kelapa Dua Raya, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya disebrang Ruko Plaza Kautsar.

 

2. Counter Pulsa di Kampung Cibogo Jalan Raya Legok – Karawaci, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya disebelah warteg Deby.

3. Toko Kosmetik di kampung Rumpak Sinang, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya disebelah warung Bakso Seafood Mama Tasya

4. Toko kosmetik di Jalan Empu Tantular Raya, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya didekat warung Dapoer Alami Bencong Indah.

5. Toko kosmetik di Kampung Gurubug Jalan Dasana Indah Ang Toh, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya di ruko milik pak Lamin.

6.Toko kosmetik di Kampung Dukuh Pinang Gawir Jalan Diklat pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lebih tepatnya disebelah pintu gerbang PT. Inoplasindo Mas Perkasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Awak Media, toko-toko tersebut diduga milik seorang bos besar bernama Muklis yang sebagai pengendali jaringan peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua dan Polres Tangerang Selatan.

Menurut seorang narasumber yang namanya dirahasiakan, demi keamanannya dari teror oknum pembeking obat keras golongan G di wilayah hukum polres Tangerang Selatan. Menyatakan bahwa peredaran obat-obatan terlarang itu sudah ada koordinasi ke APH.

“Makanya toko-toko yang menjual obat keras golongan G sudah merasa kebal hukum. Sebab, mereka sudah ada koordinasi setiap bulannya ke penggiat kontrol sosial dan oknum anggota,”bebernya.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Djoko Aprianto Saputro, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait peredaran obat keras golongan G diwilayah. Siap untuk memberantas peredarannya obat-obatan yang dijual secara ilegal.

“Saya akan melakukan pemberantasan dan penutupan toko-toko yang menjual obat keras golongan G di wilayah selamanya. Bila, masih tetap membandel buka dan menjual obat-obatan secara ilegal sangsi hukum,” terangnya.

Ia juga berjanji akan menghilangkan anggapan masyarakat terhadap dugaan pembiaran oleh APH setempat, sebab ada indikasi telah mendapat gratifikasi dari mafia obat-obatan terlarang.

“Bila masyarakat ada yang mengetahui toko-toko yang menjual obat keras golongan G secara Ilegal, tolong langsung laporkan ke saya biar langsung kita lakukan penindakan,”tegasnya.

Banyaknya pemuda yang hancur masa depannya karena mengkonsumsi obat-obat keras golongan G, bahkan dengan mengkonsumi obat keras, tidak menutup kemungkinan si pengguna mengalami gangguan jiwa, hilang kesadaran, berbuat kriminalitas bahkan hingga bunuh diri.

Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Sampai berita diterbitkan, diharapkan Polsek Kelapa Dua jangan hanya mengumbar janji manis semata. Tapi harus tunjukkan bukti ke masyarakat berantas peredaran obat keras golongan G sampai ke akar-akarnya.permanen

(Muhidin/karung)