PENGURUGAN TANPA IZIN LOKASI, PERUNTUKAN  HOLTIKULTURA  DI KELURAHAN SEMANAN KECAMATAN KALIDERES

HomeUncategorized

PENGURUGAN TANPA IZIN LOKASI, PERUNTUKAN  HOLTIKULTURA  DI KELURAHAN SEMANAN KECAMATAN KALIDERES

 

Jakarta, FAKTAONENEWS,COM.

WARGA RT.02 & 03 RW.04 Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat resah adanya mobil truk pengurug tanah yang lakukan siang malam sehingga debu beterbangan membuat  warga sesak nafas. Pengurugan untuk lokasi Peruntukan Holtikultura [PHU] Peruntukan Hijau Umum. Bahwa peruntukan Holtikutura itu untuk lokasi budidaya perkebunan dan persawahan masyarakat.

Seyogyanya lokasi tersebut, lebih bersifat terbuka menjadi tempat tumbuhnya tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam dengan mempertimbangkan aspek dan fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budidaya dan estetika.

Ironisnya setelah pengurugan peruntukan Holtikultura/PHU tersebut, semuanya sudah rata diurug dengan tanah merah. Sehingga harapan masyarakat untuk membudidayakan tanaman di lokasi tersebut, tinggal  kenangan bagaikan  pepesan kosong belaka.

Terbukti perlu  diketahui bahwa, ruang terbuka hijau yang dikelola pemerintah tersebut, selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum sudah berubah fungsi menjadi hamparan tanah merah yang menambah pengapnya polusi udara.

Di duga keras bahwa sementara, peruntukan Holtikultura dan PHU itu, akan disulap menjadi kawasan perumahan.  Oleh karenanya, sejumlah warga yang bermukim di RT.02 & 03/RW.04, Kel. Semanan, Kec.  Kalideres warga  mengharap agar Ketua Komisi IX DPR RI untuk segera turun ke lapangan, memastikan perubahan fungsi ini terjadi  Peruntukan Holtikultura dan PHU diubah menjadi lokasi perumahan.

Menanggapi keterangan salah seorang warga rt.02 /04 kelurahan Semanan Kalideres sebut saja DT, ketika di temui tim faktaonenews.com, beliau mengatakan bahwa adanya pengurugan yang ada di wilayah  rt. 02 03 rw. 04 warga banyak yang mengeluh di sebabkan kehidupan warga sangat terganggu adanya proyek tersebut.

Lebih lanjut DT, mengatakan di duga keras proyek tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah karena warga di sekitar lokasi sama sekali tidak tahu ya paling tidak rt /rw /lurah ada pemberitahuan warga yang tinggal di sekitarnya. jelasnya.

Sesuai dengan   Peraturan Gubernur No. 118 Tahun 2020 dituangkan

  1. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang. Izin Pemanfatan ruang berupa :
  2. IPPR ( Izin Prinsip Penggunaan Ruang),
  3. Izin Lokasi. Dimana izin lokasi paling sedikit memuat a. Luas lahan yang dibebaskan, b. Lokasi lahan, d. Hak dan kewajiban pemegang izin lokasi.

BAGIAN KEDUA IPPR

Pasal 4

Kegiatan yang melintasi prasarana dan sarana umum harus dilengkapi izin.

Dalam Pasal 7 ditegaskan, Izin lokasi  paling sedikit memuat  :

a. Luas lahan yang dibebaskan,

b. lokasi lahan,

c. Hak dan kewajiban pemegang izin lokasi,

d. Penerima izin.

Sementara dalam pasal 26  ditegaskan, dalam setiap pengurugan harus dilengkapi : a. Izin lingkungan, b. Izin Operasional

Hasil Investigasi  para  wartawan di lapangan,  sampai sejauh ini pengembang belum mendapat izin lingkungan dan izin operasioanal. Terbukti, di lokasi pengurugan belum ada papan proyek.

Ironis nya, Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha, Camat Kalideres Ukir Prabowo,  Manpol PP Kecamatan Kalideres, Dinas Lingkungan Hidup Sub Sektor Kecamatan Kalideres dan  Dishub Sektor  Kecamatan Kalideres belum melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

Terbukti, sampai sejauh ini pengembang terus melaksanakan pengurugan di wilayah RT. 02, 03/RW. 04, Kel Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, tanpa ada tindakan dari instansi terkait.

Sementara dampak buruk pengurugan tersebut, menambah polusi udara semakin pengap dan tidak terkendali, khususnya  di lingkungan RT. 02, 03/RW. 04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Di sisi lain, dalam Pasal 61 Undang Undang Cipta Kerja, No 6 Tahun 2023 tertuang; setiap orang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan memanfaatakan ruang yang telah ditetapkan, tanpa memiliki persetujuan pemanfaatan ruang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Oleh karenanya sejumlah warga yang bemukim di Kelurahan Semanan Kecamatan Kaliders Jakarta Barat, mengharapkan kehadiran Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Kepala Inspektorat DKI, Kasatpol PP DKI Jakarta, Kadis DCKTRP DKI Jakarta bersama Kadis Lingkungan Hidup  untuk melaksanakan sidak ke lapangan.

Jika dalam pelaksanaan sidak dan Pengembangannya terbukti peruntukan Holtikultura/PHU di RT. 02, 03/RW. 04, Kelurahan Semanan diurug pengembang tanpa izin pemanafaatan ruang, seyogyanya Pj. Gubernur DKI Jakarta menghentikan pengurugan tersebut.

Sangat disayangkan, Lurah Semanan, Camat Kalideres, Sudin Lingkungan Hidup sub sektor Kecamatan Kalideres, Kasatpol PP Jakarta Barat, Kasudin Perhubungan Jakbar, saat dikonfirmasi wartawan, semuanya mengaku tidak mengetahui lokasi tanah yang sedang di urug adalah Peruntukan Holtikultura dan PHU.

Sampai berita ini di turunkan siapa pengembang yang mengerjakan ini dan di duga keras bahwa pengembang yang mengerjakan ini adalah pengembang yang sudah profesional, banyak pegawai pemerintah yang bisa di atur.

Pengembang ada intrix persekongkolan dengan oknum pejabat tersebut ”Jika tidak demikian adanya sudah pasti Peruntukan Holtikultura/ PHU diurug pengembang, dibiarkan tanpa ada tindakan, penertiban dari instansi terkait. “ celettuk seorang Haji yang meminta namanya jangan sampai ditulis.

Menghindari pemberitaan sepihak, pengembang saat dikonfirmasi melalui Ketua RW. 04, Bunyanih  /Ketua RW. 05, Asep mengaku tidak mengetahui kalau Pengurugan tanah membutuhkan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang. ”Saya baru tahu dalam pengurugan tanah, harus dilengkapi Izin pemanfaatan ruang dan Izin Lokasi,” katanya, kura kura dalam perahu, alias pura pura tidak tahu.

(Mhdn/Tim)