PENERTIBAN PEDAGANG YANG BERJUALAN DI KANAN KIRI BAHU JALAN DI PASAR SIPON CIPONDOH TANGERANG

HomeBISNIS

PENERTIBAN PEDAGANG YANG BERJUALAN DI KANAN KIRI BAHU JALAN DI PASAR SIPON CIPONDOH TANGERANG

TANGERANG, Faktaonenews.com

Untuk penertiban pasar Sipon, sebelum ditertibkan pedagang pasar Sipon sudah di beritahukan oleh Pemerintah Kota dari Trantib Kecamatan Cipondoh arahan dari Camat untuk di berikan surat pemberitahuan (Sp 1,2 dan 3) yang mana para pedagang tidak di perbolehkan berdagang yang memakan bahu jalan yaitu kanan kiri Irigasi Sipon dan pada hari ini (18/01/2023) pukul 08:30 Wib.

Penertiban pedagang di hadiri dari instansi Pemerintah Camat Cipondoh Khotibul Imam, SH.I bersama Sekcam, Trantib Kecamatan Cipondoh KasiPol PP Hendra dan Satpol PP Kota Provost Hidayat bersama Gapindah Penindak Tangerang Aziz, dari KarangTaruna Cipondoh Mustofa, Ormas BPPKB, Lurah Muptyawan, S.Ip Cipondoh Induk dan Lurah H. Asad Nasrulloh Cipondoh Makmur dan Lurah sekelurahan, Rw 04 Kampung Gunung H. Sanusi, Bhinamas Polsek Cipondoh, Polres Kota Tangerang Erwin dan dari Awak Media.

Camat Cipondoh Khotibul Imam yang di temui Wartawan, menjelaskan ” Kegiatan ini sebenarnya kegiatan rutin yang di lakukan Pemerintah Kota berdasarkan Perda dan Pergub nomer 8 tahun 2018 Dilarang berjualan disisi bahu jalan karena menggangu ketertiban jalan umum, maka dari itu kita akan kita tertib kan dan bersihkan kanan dan kiri semua pedagang yang terutama sebelah kanan yang dagangannya sampai maju ke depan untuk di bersihkan agar mundur kebelakang tadinya mau kita tunda hari ini tapi dan ini arahan dari pusat Pemerintah Kota besok mau ada acara safari pembangunan Pimpinan kita lewat sini dan sangkanya Pemerintah Kecamatan Cipondoh tidak bicara kepada masyarakat melanggar Perda dan untuk kedepannya akan di buka lagi Posko untuk Trantib dan Satpol PP kota yang berjaga-jaga”. Jelasnya

Dari Lurah Muptyawan, S.Ip Cipondoh Induk memberikan arahan supaya pedagang tidak ada lagi yang berdagang di kanan kiri di sisi bahu jalan dan trotoar khususnya untuk pedagang karena disini juga sudah di siapkan, walaupun memang pasar di sipon ini bukan milik Pemerintah Kota atau PD pasar jaya dan pasar di Sipon ini milik masyarakat yang artinya milik perorangan ada pasar H. Husin, ada pasar almarhum H. Judi kios atau lapak masih cukup atau kosong dan sudah di fasilitaskan”. Paparnya

Juga dari Para pedagang yang di temui awak media yang berada di irigasi sipon memohon “kepada Pemerintah Pusat khususnya Pemerintah Kecamatan untuk minta keadilan kenapa kami yang selalu di ratakan dan di bersihkan sedangkan yang sebelah kanan hanya di tertibkan padahal sama2 irigasi, kasilah kebijakan buat kami berdagang kembali karena keluarga kami butuh makan walaupun itu bicara Perda dari mana lagi kami harus menafkahi keluarga dan memang dari situ penghasilan kami tidak mungkin kan Pemerintah mau menanggung beban hidup keluarga kami dan kami memohon kepada pemerintah agar memperhatikan warga dan masyarakatnya untuk mengurangi banyaknya jumlah pengangguran yang mana bila kami tidak mempunyai penghasilan akhirnya menjadi timbul yang tidak baik”.

M.Amin

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: