Tangerang, faktaonenews.com
Jumat, 23/9/2022 Pasar rakyat tumbuh menjamur di setiap pelosok wilayah di sebabkan keberadaan pasar yang di kelola oleh pemerintah daerah jarak nya jauh dari pemukiman sehingga kebutuhan masyarakat dinilai sangat butuh dengan akan kebutuhan pokok rumah tangga dan bahan pokok untuk kehidupan sehari hari.
Keberadaan kegiatan pasar rakyat di kelurahan Cipondoh kecamatan Cipondoh Kota Tangerang merupakan kebutuhan yang tidak bisa di abaikan oleh pemerintah kota Tangerang.
Pasal nya tempat kegiatan usaha rakyat di nilai oleh pemerintah kota Tangerang bukan berada dilokasi yang di benarkan oleh Pemkot Tangerang .
Sebagian pasar sipon memang menempati lokasi lahan saluran pengairan ( kali sipon ) yang sisi kanan jalan dan sisi sebelah nya juga jalan sehingga bila di lihat dari para pengguna jalan di anggap mengganggu. tapi ada sebagian para konsumen pembeli menganggap kegiatan berniaga sangat membantu di samping lokasi nya tidak terlalu jauh dari jalan juga ketika berbelanja cukup dari Pekendaraan saja.
Penertiban pasar sipon oleh polisi pamong praja (Pol PP ) kota Tangerang di nilai oleh para pedagang yang menempati aliran irigasi kali sipon di nilai tebang pilih. Karena penertiban yang di lakukan hanya sebagian sisi sebelah kali saja sedangkan sebelah kanan nya tidak di gusur.
Menurut keterangan salah seorang pedagang yang tidak bersedia di sebut nama nya mengatakan “Pol PP kota Tangerang dalam menjalankan tugas nya tidak adil dan terkesan tebang pilih , kenapa yang di tertibkan hanya yang di pinggir kali saja sedangkan yang sebelah kanan tidak di tertibkan ” kata An .
Lebih jauh ia mengatakan “seharus nya jangan tebang pilih kalau ingin menertibkan masalah nya yang sebelah nya juga tanah pasos pasum atau tanah irigasi. Kenapa di biarkan ” imbuh nya .
Ketika wartawan media Fakta menanyakan kepada salah seorang pedagang yang menempati kios di pasar sipon di ketahui bahwa ada beberapa kios milik seorang anggota polisi Polsek Cipondoh dan milik Lurah Cipondoh.
Bila di telusuri lebih jauh para pemilik kios yang di duga milik anggota polisi di Polsek Cipondoh dan lurah Cipondoh seharus mereka paham. Lahan kios yang mereka kontrakan kepada para pedagang merupakan lahan pasos pasus.
Mereka melarang masyarakat berjualan di lahan pinggir irigasi, Tapi Aneh nya kios yang mereka miliki juga lahan pasos pasum yang tidak boleh di bangun untuk kegiatan komersial qpa lagi masih di jalur jalan yang di anggap mengganggu para pengguna jalan. Yang dapat di katagorikan membuat kemacetan Serta melanggar Perda kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 Tentang ketertiban umum.
*Red
COMMENTS