Faktaonenews.com, Kab.Tangerang –
Jalan raya talaga desa cikupa kecamatan cikupa, Proyek pembangunan salah satu gerai Indomaret yang mengontrak ke pemilik di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik setelah diduga melanggar ketentuan *Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)*.
Tim investigasi saat Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pembangunan fisik bangunan telah berjalan hampir 40% kurang lebih, meskipun belum tampak adanya papan proyek atau dokumen izin yang terpampang secara terbuka. Beberapa warga dan awak media, sekitar mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi atau izin lingkungan sebelum pembangunan dimulai.
Awak media menghampiri mandor langsung bertanya, bang mandor ini proyek puya siapa dan izin PBG ( perizinan bangunan gedung), belum terpangpang, dan pembangunan ini peruntukan buat apa, jawabanya saya kalau itu gak tahu pak entar saya sambungin kepemilik , catat nomor saya biar bisa komonikasi sama saya entar kalau ada kabar dari pemilik pembangunan ini saya akan sampaikan ke bapak,.,” tutur Yunus yang mengaku sebagai mamdor.,”
Beberapa hari kemudian mandor bernama yunus menghubungi awak media, pak kenomor ini aja entar saya kirim nomorntya kata pemilik dia yang mengurus izin ldan mengurus lingkungan, saat di tlpn lewat washaf sama awak media yang bernama bapak wandi mengaku kodinator keamanan jawabya saya udah kordinasi rt/rw pabinsa binamas saya sudah .tegas WANDI yang mengaku sebagai kondinator keamanan indomaret.
Menurut regulasi yang berlaku, setiap pembangunan gedung baru, termasuk ritel modern seperti Indomaret, wajib mengantongi izin PBG sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja.
Awak media sudah melaporkan ke satpol pp kabupaten, meminta menindaklajuti ke lokasi bila terbukti pembangunan melanggar PBG maka kami sebagai kontrol publik berharap kena sanksi apa yang berlaku aturan UUD atau perda pemerintahan kabupaten tangerang provinsi banten.
budiS
