Pemasangan ICONNET dan Penarikan Kabel Tanpa Safety di Jalan Panglima Polim Tangerang, Pekerja Tak Bisa Tunjukkan Surat

HomeUncategorized

Pemasangan ICONNET dan Penarikan Kabel Tanpa Safety di Jalan Panglima Polim Tangerang, Pekerja Tak Bisa Tunjukkan Surat

Kota Tangerang, Faktaonenews.com

Akan dilakukan penambahan pemasangan alat komponen internet ICONNET dan penarikan kabel asalan tanpa menggunakan safety K.3 APD di Jalan Panglima Polim nomor 290, RT 001/005, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Jumat (27/12/2025).

Ketika dikonfirmasi di lokasi (pada 26/12 pukul 08.48), salah satu pekerja tidak mampu menunjukkan surat dari perusahaan maupun izin dari pemerintah. “Bapak hubungin aja orang ini, itu orang kantor,” ujar pekerja tersebut.

Setelah tim mengkonfirmasi orang kantor yang dimaksud, pihaknya menyatakan, “Oya pak, kami udah koordinasi dengan RT setempat, dan beliau meminta maaf sedang kegiatan Natal.”

 

Pasalnya Pemasangan Kabel Fiber Optik secara tidak berizin atau tanpa mematuhi standar keselamatan merupakan masalah yang sering dihadapi di beberapa daerah, termasuk Tangerang. Misalnya, pada Maret 2024, ada laporan pemasangan kabel FO ICONNET di Kelapa Dua Tangerang yang diduga tak berizin dan merusak estetika kota. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga pernah bertindak tegas memotong kabel semrawut yang dianggap membahayakan dan merusak estetika kota.

Maka Instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang agar dapat ditindaklanjuti.

Penyelenggara telekomunikasi (termasuk ICONNET) hanya boleh memanfaatkan atau melintasi tanah/bangunan milik swasta atau publik setelah mendapatkan persetujuan pihak terkait dan izin dari otoritas pemerintah daerah (seperti Dinas Komunikasi dan Informatika/Diskominfo atau Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang/DPUPR). Tanpa izin ini, pemasangan dianggap ilegal.

Pemotongan kabel yang tidak sesuai standar atau tanpa izin tidak menggunakan safety akan berdampak kecelakaan yang tidak diinginkan atau kerusakan akibat pemasangan yang tidak aman.

(Amn)